Pamekasan, SERU.co.id – Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formasi) melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Pamekasan, pada Jumat (16/5) lalu.
Pertemuan ini membahas dugaan pelanggaran standar dalam pelaksanaan layanan hemodialisis (Hd) atau cuci darah pada shift keempat di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan.
Diketahui, layanan Hd shift 4 tersebut telah berjalan sejak November 2024 tanpa koordinasi sebelumnya dengan pihak BPJS Kesehatan. Belakangan, layanan itu dihentikan karena diduga tidak memenuhi standar Perhimpunan Nefrologi Indonesia (PERNEFRI), baik dari segi peralatan maupun tenaga medis yang tersedia.
Ketua Formasi, Iklal menyampaikan, tujuan audiensi adalah untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh RSUD Smart. Ia menyebutkan, pelaksanaan shift keempat selama enam bulan telah melanggar ketentuan yang ditetapkan PERNEFRI dan berisiko membahayakan pasien. Bahkan, ia menduga adanya unsur tindak pidana korupsi.
“Pelayanan selama enam bulan ini sudah keluar dari standar. Kami ingin tahu berapa pasien yang dilayani dan berapa dana yang diterima, karena alat yang tersedia hanya cukup untuk tiga shift, dan SDM-nya pun tidak memadai,” seru Iklal, Senin (19/5/2025).
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Smart, Raden Budi Santoso, menjelaskan bahwa ada sekitar 150 pasien yang membutuhkan Hd secara rutin, namun rumah sakit hanya mampu menangani 72 pasien.
“Dengan pertimbangan kemanusiaan, kami menambah jadwal layanan agar pasien tidak perlu ke luar daerah, karena rumah sakit di Sumenep dan Sampang sudah penuh. Jika harus dirujuk ke Surabaya, biaya dan jaraknya akan jadi beban tambahan,” katanya.
Sementara itu, Humas BPJS Kesehatan Pamekasan, Ari Udiyanto, mengklarifikasi bahwa BPJS tidak memiliki wewenang untuk menghentikan layanan Hd. Namun, pihaknya memang belum mengetahui adanya shift keempat, karena laporan resmi hanya mencakup hingga shift ketiga.
“Kami hanya bisa memproses klaim berdasarkan laporan resmi. Saat ada lonjakan klaim dari RSUD Smart, kami melakukan pengecekan dan menemukan adanya shift 4 yang belum dilaporkan serta tidak memenuhi standar PERNEFRI,” jelasnya.
Disamping itu, BPJS Pamekasan sudah lakukan koordinasi dengan Kabupaten terdekat. Alhasil, keadaannya memang penuh tetapi masih bisa menampung.
“Prinsip kami adalah memastikan pelayanan kepada peserta JKN tetap sesuai standar, termasuk jam operasi selama 5-6 jam dengan sembilan mesin untuk tiga shift melayani 27 pasien,” tutup Ari. (udi/mzm)