Surabaya, SERU.co.id – Komisi B DPRD Surabaya mendapat pengaduan keluhan dari warga terkait jam operasional serta promosi yang dinilai tidak senonoh dari usaha SPA 129 di Jalan Tidar Kota Surabaya.
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, mengatakan bahwa, izin operasional SPA 129 hanya berupa izin rumah pijat. Sementara itu, praktik dan promosi yang dijalankan di lapangan jauh berbeda dari ketentuan tersebut.
“Jadi kami ada pengaduan dari masyarakat terhadap SPA 129 di Jalan Tidar. Lalu kita tindak lanjuti, kita undang semua, ternyata terbukti bahwa izin dari spa itu tidak memenuhi syarat, yaitu izinnya pijet,” kata Machmud dalam rapat dengar pendapat, Rabu (7/5/2025).
Machmud menyebut, spa dan pijat tradisional merupakan dua jenis usaha yang berbeda secara legal dan fungsional. Hal ini penting untuk menegaskan batasan layanan yang boleh diberikan oleh pelaku usaha dengan izin tertentu.
“Pijet itu bisa pijet tradisional. Kalau spa itu beda. Spa itu ya termasuk jasa kecantikan dan lainnya,” ujarnya.
Polemik makin menguat lantaran SPA 129 berada tepat di depan Sekolah Don Bosco, yang juga merupakan bangunan cagar budaya. Keberadaan usaha yang dinilai tidak pantas ini dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan pendidikan dan nilai-nilai karakter anak.
“Dari pakar budaya yang kita undang juga menyebut, di depannya itu sekolah Don Bosco yang merupakan cagar budaya. Sekolah itu juga membangun karakter, jangan sampai terganggu dengan keberadaan usaha seperti ini,” seru dia.
Terkait langkah lanjutan, DPRD mendorong Dinas Pariwisata dan Satpol PP segera mengambil tindakan sesuai aturan. Proses penertiban diharapkan bisa dimulai setelah surat permintaan bantuan dikirimkan.
“Dinas Pariwisata akan mengirim permintaan bantuan penertiban kepada Satpol PP. Kita tunggu, nanti kita tanya lagi kapan suratnya dikirim, dan setelah diterima, kapan Satpol PP bertindak,” tegasnya.
Machmud menyebut, pihaknya menerima video dan gambar yang menunjukkan terapis mengenakan pakaian minim. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran yang tak sejalan dengan izin rumah pijat.
“Kalau saya lihat gambar-gambar seperti itu, video seperti itu, mendekati pelanggaran. Ada yang di atas lutut, ada yang pakai pakaian terbuka. Kita tampilkan biar paham bahwa kita itu enggak bohong,” katanya.
Sementara itu, Farah Andita Ramadhani, Kepala Bidang Pariwisata Disbudporapar Surabaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap SPA 129 sejak 2024. Dalam pengecekan, ditemukan NIB dengan KBLI rumah pijat serta sejumlah fasilitas pijat.
“Kami sudah bersurat secara resmi sejak Oktober 2024 kepada pengelola agar menyesuaikan izin usaha sesuai PP 5/2024. Kami juga arahkan agar mereka konsultasi teknis dokumen melalui DPMPTSP,” kata Farah.
Farah menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan Disbudporapar terbatas pada dokumen dan standar operasional. Bila ditemukan pelanggaran lain seperti pidana atau pelanggaran ketertiban umum, maka hal itu menjadi ranah Satpol PP dan kepolisian.
Dalam pertemuan lintas sektor, disepakati bahwa izin usaha SPA 129 harus ditinjau ulang karena hanya memiliki KBLI rumah pijat, sedangkan praktik di lapangan menyerupai layanan spa. Meski dokumen telah ditunjukkan, pengawasan dan pelaporan antar-OPD dinilai belum optimal.
Di sisi lain, pihak SPA 129 melalui Humas Himawan Probo mengatakan bahwa mereka telah memiliki SOP yang jelas dan memasang aturan layanan di lokasi. Namun Himawan mengakui perlunya perbaikan, khususnya dalam aspek media sosial dan busana.
“Masukan dari rapat hari ini sangat berarti bagi kami, terutama soal media sosial dan pakaian. Kami akan segera melakukan revisi dan tindakan perbaikan,” terang dia. (iki/ono)