Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi meluncurkan platform atau website Koperasi Desa Merah Putih untuk pendaftaran dan pemantauan 80 ribu koperasi desa. Pendaftaran Koperasi Merah Putih terbagi menjadi tiga skema utama. Yakni mendirikan koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada dan revitalisasi koperasi yang tidak aktif.
Budi menegaskan, Koperasi Merah Putih dirancang untuk memutus rantai kemiskinan ekstrem di desa dengan cara memangkas peran rentenir, tengkulak dan pinjaman online ilegal. Melalui tujuh unit gerai yang dibentuk di tiap koperasi, masyarakat desa bisa memenuhi kebutuhan dasarnya dengan harga lebih murah dan akses lebih mudah.
“Hari ini kita sedang menyemai harapan besar agar setiap desa dan kelurahan menjadi sumber kekuatan ekonomi mandiri dan berkelanjutan,” seru Budi, Rabu (30/4/2025).
Untuk memfasilitasi pembentukan koperasi, Kementerian Koperasi telah menyediakan sistem pendaftaran daring di laman resmi https://kopdesmerahputih.kop.id. Pendaftaran terbagi menjadi tiga skema utama:
1. Mendirikan Koperasi Baru
Bagi desa atau kelurahan yang ingin membentuk koperasi dari awal:
- Buka laman resmi dan klik “Daftar Sekarang”.
- Pilih skema “Membangun Koperasi Baru”.
- Masukkan data wilayah dan unggah dokumen musyawarah desa.
- Isi informasi jenis usaha, notaris, serta data kuasa penghadap.
- Akhiri dengan membuat akun dan klik “Daftar Sekarang”.
2. Mengembangkan Koperasi yang Sudah Ada
Untuk koperasi yang sudah berdiri namun ingin dikembangkan:
- Pilih skema “Mengembangkan yang Sudah Ada”.
- Unggah dokumen musyawarah dan informasi perubahan.
- Lanjutkan proses serupa dengan pendaftaran koperasi baru.
3. Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif
Untuk koperasi yang vakum dan ingin dihidupkan kembali:
- Pilih skema “Revitalisasi Koperasi”.
- Tentukan metode revitalisasi (aktif kembali atau penggabungan).
- Unggah dokumen potensi, berita acara, dan pendampingan dinas.
- Lanjutkan pengisian data hingga akun terdaftar.
Sementara itu, penamaan koperasi juga diatur secara khusus. Yakni diawali dengan kata “Koperasi”. Diikuti frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”. Kemudian diakhiri dengan nama desa/kelurahan, serta tambahan kecamatan/kabupaten jika nama sama. Jika berbasis syariah, wajib mencantumkan kata “Syariah”. (aan/mzm)