Sidang Isa Zega: Saksi Ahli Sebut Dakwaan Sesuai UU ITE Baru

Sidang Isa Zega: Saksi Ahli Sebut Dakwaan Sesuai UU ITE Baru
Sidang pencemaran nama baik yang dilakukan Isa Zega kepada owner MS Glow. (wul)

Malang, SERU.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Isa Zega terhadap pemilik brand MS Glow, Shandy Purnamasari, kembali menghadirkan saksi ahli dalam persidangan, Selasa (22/4/2024). Kali ini, JPU menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Prof. Dr. Agus Surono.

Dalam keterangannya di persidangan, Prof. Agus menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam mendakwa Isa Zega, yakni Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bacaan Lainnya

“Pada dasarnya, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, termasuk dengan cara mengancam, memaksa, atau mencemarkan nama baik orang lain, telah melanggar ketentuan dalam Pasal 27B UU ITE,” ujar Agus di hadapan majelis hakim.

Ia menilai bahwa dakwaan yang dilayangkan jaksa kepada Isa Zega sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya dalam konteks ancaman terhadap kehormatan atau nama baik melalui media sosial atau platform digital lainnya.

“Unsur-unsur dalam pasal tersebut, seperti adanya ancaman yang menyerang kehormatan seseorang melalui media sosial, jika terbukti, sudah termasuk dalam kategori pencemaran nama baik,” lanjutnya.

Agus menambahkan, dalam kasus seperti ini, penting untuk mencermati substansi konten digital yang dipermasalahkan dan melihat apakah substansi tersebut memang mencerminkan pelanggaran terhadap norma hukum yang diatur dalam Pasal 27A maupun 27B UU ITE.

“Setiap peristiwa hukum harus dinilai secara utuh berdasarkan fakta, konteks postingan, dan isi pesan yang disebarkan. Penilaian akhir tentu ada di tangan Yang Mulia Majelis Hakim,” pungkasnya.(wul/ono)

Pos terkait