Batu, SERU.co.id – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyerahkan ijazah SMK yang tertunda kepada sejumlah lulusan SMK di Kota Batu. Momen tersebut dilaksanakan di sela kegiatan pembukaan Ajang Talenta Siswa se-Jatim 2025 di Sekolah Alkitab Batu, Senin (21/4/2025).
Dalam keterangannya kepada awak media, Khofifah mengungkapkan, dirinya telah meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur agar semua ijazah yang tertunda diterima oleh siswa sudah harus diterima oleh pemilik ijazah tersebut selambat-lambatnya pada akhir April ini.
“Pada April ini harus sudah diterimakan kepada semua siswa-siswi,” serunya.
Khofifah menjelaskan, mulai Senin (21/4/2025), bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim, telah dibuka Posko khusus untuk mendata para pekerja yang Ijazahnya ditahan oleh perusahaan.
Proses upaya pengembalian Ijazah akan dilaksanakan oleh Disnaker secara langsung ke perusahaan yang ditinggalkan pekerja. Namun apabila Ijazah tersebut tidak dapat kembali ke tangan pemiliknya dengan alasan apapun, ia memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim untuk menerbitkannya lagi.
“Itu suatu hal yang dimungkinkan,” seru Khofifah.
Lebih lanjut dijelaskan Khofifah, bila mana lembaga pendidikan yang merupakan almamater dari siswa tersebut masih ada, maka Pemprov yang akan mengikhtiarkan untuk dapat membuatnya kembali. Namun bilamana sekolahnya sudah tidak ada, maka yang akan menerbitkannya kembali adalah Dinas Pendidikan dengan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan.
“Saya minta Pak Aries (Kadindik), tolong kalau ada ijazah yang tertunda maka akhir April semua harus sudah diserahkan. Tidak boleh ada yang menahan ijazah,” tegasnya.
Terkait kasus yang viral di berbagai media soal perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawannya itu, Khofifah mengaku sudah bertemu dengan pemilik perusahaan dan mantan HRD dari perusahaan tersebut. Dikarenakan tidak ada pihak yang bisa menjamin untuk bisa mengembalikan ijazah milik mantan karyawannya itulah, akhirnya kebijakan tersebut diambil.
“Ini sama sekali tidak mempengaruhi proses hukum yang berjalan. Apabila ada proses pelanggaran yang dilakukan maka itu akan diproses oleh aparat penegak hukum. Sedangkan untuk perlindungan masyarakat itu adalah tugas kami,” tutupnya. (dik/ono)