Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota sedang mendalami dugaan kasus rudapaksa mahasiswi perguruan tinggi negeri (PTN) saat mabuk. Untuk memudahkan penyelidikan, saat ini Satreskrim Polresta Malang Kota masih menunggu hasil visum keluar 3-4 hari.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengungkapkan, awalnya korban tidak melapor. Setelah nihil laporan selama 1×24 jam, pihak kepolisian berupaya membujuk korban.
“Mungkin ketakutan atau mungkin namanya terindikasi kurang baik atau bagaimana,
sehingga kami mencoba membujuk korban. Kemarin sore baru mau memberikan laporan dan langsung kami lakukan pemeriksaan berita acara,” seru Sholeh, Selasa (15/4/2025).
Sholeh menjelaskan, Polresta Malang Kota mengumpulkan saksi-saksi dan bukti untuk memperkuat bahwa perbuatan pidana itu telah terjadi. Tindakan itu dilakukan berdasarkan hasil keterangan korban atas terjadinya peristiwa atau delik rudapaksa.
“Semuanya masih berstatus saksi. Dan kami sudah membuat rencana penyidikan. Kemarin kami sudah memanggil dua orang saksi, serta hari ini dua saksi lagi. Selanjutnya kami akan memanggil pelaku,” ungkapnya.
Polresta Malang Kota berencana melayangkan surat panggilan hari ini. Terkait hubungan keduanya, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
Ditanya soal benar tidaknya terjadi pemerkosaan, Sholeh mengaku, belum bisa memastikan. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, korban memberikan keterangan tentang terjadinya rudapaksa.
“Menurut keterangan korban telah terjadi persetubuhan dalam keadaan korban tidak sadar. Saat ini masih kami lidik pelakunya seperti viral dalam medsos, kami sudah menyiapkan rencana penyelidikan dan penyidikan,” bebernya.
Sholeh menuturkan, saat melapor, korban membawa barang bukti yang dialami dan langsung dilakukan visum.
“Tapi hasil visum belum keluar ya. Sedangkan untuk laki-laki belum kami periksa, masih kami panggil,” imbuhnya.
Terakhir, Sholeh mengatakan, sementara pihaknya mengacu pada pasal 286 KUHP. Pasal tersebut berbunyi: “Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.” Ancaman pidana pasal 286 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sebelumnya, ramai video viral pengakuan eks mahasiswa UIN Malang telah merudapaksa mahasiswi PTN. Ia mengaku melakukan perbuatan tersebut usai mengajak korban mabuk. Diketahui, mahasiswa bernama IPF itu mengaku siap menerima segala konsekuensi dan siap bertanggung jawab atas psikis korban. (ws13/rhd)