Usai Viral, UIN Maliki Malang PTDH Mahasiswa Pelaku Rudapaksa Mahasiswi UB

UIN Malang memutuskan mengeluarkan mahasiswa pelaku pemerkosaan, surat sedang diproses. (rhd) - Usai Viral, UIN Maliki Malang PTDH Mahasiswa Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi UB
UIN Malang memutuskan mengeluarkan mahasiswa pelaku pemerkosaan, surat sedang diproses. (rhd)

Malang, SERU.co.id – UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang akhirnya mengeluarkan Ilham Prada Firmansyah, mahasiswa pelaku rudakpaksa, usai viral pengakuannya di media sosial. UIN Maliki Malang menyatakan, dengan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pelaku sebagai mahasiswa, selanjutnya bukan lagi ranah UIN. Namun menjadi tanggung jawab dan konsekuensi pribadi masing-masing, baik pelaku maupun korban.

Kasubag Humas UIN Malang, M Fathul Ulum SPdI mengungkapkan, keputusan PTDH sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi di tingkat Fakultas Sains dan Teknologi (FST) yang menaungi pelaku. Saat menggelar rapat, pihak fakultas menghadirkan pelaku, korban, dekan, Kajur, dan pihak pemberdayaan perempuan dan anak, untuk mendapatkan informasi yang jelas dan gamblang.

Bacaan Lainnya

“Dalam rapat koordinasi yang membahas kasus ini, dibuka tata tertibnya dan jelas yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat. Pelaku melanggar SK Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa,” seru Ulum, kepada SERU.co.id, ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/4/2025).

Ulum menjelaskan, pelaku dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat. Terdapat empat poin pelanggaran kode etik terkait larangan dan pelanggaran, khususnya poin 8, 9, 10 dan 13  bab 4. Sehingga keputusan PTDH mahasiswa semester 6 program studi Perpustakaan dan Sains Informasi FST UIN Maliki ini dianggap sudah tepat.

“Poin delapan, yakni membawa, mengonsumsi, atau mengedarkan minuman keras beralkohol. Dan atau membawa, mengonsumsi, atau mengedarkan narkoba di dalam dan atau di luar lingkungan kampus. Poin sembilan, yakni melakukan perundungan, bullying atau kekerasan fisik dan pelecehan seksual yang mengakibatkan terganggu psikis korban,” bebernya.

Ulum melanjutkan, pelanggaran terkait poin 10, yakni melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, susila, dan ajaran Islam, peraturan pemerintah dan atau tata perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan poin 13, mencemarkan nama baik almamater kepada masyarakat luas yang dapat merugikan secara moral dan material, dalam hal ini melalui media sosial.

“UIN Maulana Malik Ibrahim Malang senantiasa menegaskan aturan yang ada. Dalam kasus ini, dengan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa,” ungkapnya.

Ia mengatakan, terkait dengan sanksi dan sebagainya akan diunggah dokumennya di media kampus. Hal ini dilakukan untuk menjawab seluruh isu-isu yang berbeda.

“Saat ini kami masih menunggu proses untuk surat pemberhentiannya dari atas. Menindaklanjuti surat usulan dari fakultas, tadi pagi surat sudah masuk, setelah itu dirapatkan dan hasilnya seperti kami sampaikan,” ucapnya.

Kasubag Humas UIN Malang, M Fathul Ulum SPdI memberikan klarifikasi kepada SERU.co.id. (rhd)

Ulum menegaskan, mahasiswa bernama Ilham Prada Firmansyah itu diajukan pengeluarannya oleh pihak fakultas terkait. Pihak kampus memproses lebih lanjut setelah menerima pengajuan dari fakultas.

“Rektor langsung rapat dengan WD3 Saintek, dengan rapat koordinasi, lalu membahas surat permohonan itu sebagai dasar yang dijadikan surat keputusan. Setelah dicermati poin pelanggarannya, maka surat dari fakultas itu direspon,” tuturnya.

Ulum menyebutkan, setelah surat diedarkan, pihak UIN Malang tidak ada lagi sangkut pautnya dengan kasus pelaku. Pihaknya berfokus menyelesaikan persoalan ditingkat internal, terkait status pelaku sebagai mahasiswa UIN Malang.

“Setelah ini persoalan tersebut bukan persoalan UIN lagi ya, ranahnya persoalan personal. Sehingga terkait kasus ini bisa dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

Ulum mengakui, kejadian ini dinilai merugikan UIN Malang, karena masuk media sosial dan diketahui banyak orang. Padahal, perbuatan tersebut merupakan tindakan personal pelaku yang tidak ada sangkut pautnya dengan UIN Malang.

“Kejadian ini kan masuk dalam media sosial, sehingga diketahui banyak orang. Dan itu merugikan kita, karena apapun persoalannya, itu mencemarkan nama baik UIN. Padahal perbuatan dilakukan pelaku di kos-kosannya,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Subdivisi Kehumasan Universitas Brawijaya (UB), Tri Wahyu Basuki AMd SE mengaku, pihaknya masih koordinasi di internal. Namun masih belum melakukan langkah dan mekanisme yang berlaku, pasalnya dugaan identitas korban belum jelas.

“Karena masih abu-abu (belum jelas) identitas korban, maka kami belum bisa melakukan langkah lanjutan atas isu viral tersebut. Dan kami akan berkoordinasi dengan UIN Maliki untuk menyampaikan identitas korban, agar kami melakukan yang semestinya,” ucap Wahyu, kepada SERU melalui sambungan telepon, Senin (14/4/2025).

Sebelumnya, ramai di media sosial pengakuan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Malang telah memperkosa mahasiswi UB. Dalam potongan video berdurasi 30 detik, ia mengutarakan rasa bersalahnya.

Tangkap layar video pengakuan Ketua DEMA FST UIN Malang telah memperkosa mahasiswi UB. (Ist)

Ketua DEMA FST UIN Malang bernama Ilham Prada Firmansyah itu mengaku, memperkosa mahasiswi berinisial N. Kasus pemerkosaan itu terjadi pada, 9 April 2025.

“Saya, Ilham Prada Firmansyah meminta maaf dan mengaku salah telah melakukan pemerkosaan terhadap N dari Universitas Brawijaya (UB),” ucap Ilham dalam video yang viral pada 12 April 2025.

Ilham mengungkapkan, kronologi kejadian berawal saat dia mengajak mahasiswi tersebut ke kontrakannya. Saat memulai aksinya, ia menggunakan dalih ajakan mabuk bersama.

“Lalu saya melakukan pemerkosaan tanpa persetujuan korban. Di saat korban sedang haid dan tepar,” ungkapnya.

Ilham mengaku melakukan pemerkosaan dalam keadaan sadar. Ia pun menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Dengan ini, saya menerima segala konsekuensi yang akan saya terima. Dan akan bertanggung jawab penuh dengan keadaan psikis dan fisik korban,” pungkasnya.

Berdasarkan penelusuran, video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram pribadi pelaku @ilhampradafirmansyah. Namun, akun tersebut sudah tidak ditemukan keberadaannya pada Senin (14/4/2025). (ws13/rhd)

Pos terkait