Terungkap! Dokter Residen FK Unpad Punya Fetish Perempuan Pingsan, Korban Bertambah Jadi Tiga

Terungkap! Dokter Residen FK Unpad Punya Fetish Perempuan Pingsan, Korban Bertambah Jadi Tiga
Wajah Priguna Anugerah Pratama pelaku pemerkosaan keluarga pasien. (ist)

Bandung, SERU.co.idFakta baru kembali terungkap dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen anestesi PPDS FK Unpad, Priguna Anugerah Pratama (31). Setelah satu korban melapor, polisi mengungkap ada dua korban lain yang juga diduga diperkosa di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Kepada Penyidik, Priguna mengaku punya fetish pada wanita pingsan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengatakan, berdasarkan keterangan langsung dari tersangka kepada penyidik, Priguna mengaku memiliki penyimpangan seksual. Berupa fetish terhadap perempuan yang tidak sadarkan diri.

Bacaan Lainnya

“Itu diakui sendiri oleh tersangka. Dia memiliki ketertarikan pada wanita yang tak sadar atau pingsan,” seru Surawan, Kamis (10/4/2025).

Pengakuan itu kini tengah didalami lebih lanjut melalui pemeriksaan psikologi forensik, sebagai bagian dari proses penyidikan. Priguna, yang sempat menjalani pendidikan spesialis di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 23 Maret 2025.

Aksi keji Priguna dilakukan terhadap FH (21), anak dari pasien yang tengah dirawat di RSHS. Pelaku menyuntik FH hingga tidak sadarkan diri, kemudian memperkosanya di ruangan lantai 7 gedung MCHC RSHS yang diketahui belum digunakan secara operasional. Salah satu barang bukti kuat yang diamankan adalah kondom bekas berisi sperma.

Baca juga: Residen PPDS FK Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien, Obat Bius dan Kondom Jadi Barang Bukti

“Sperma tersebut sudah diamankan untuk dilakukan uji DNA, mencocokkan dengan korban dan bukti di tempat kejadian perkara. Usai aksinya terungkap, Priguna sempat berupaya bunuh diri dengan memotong urat nadinya. Ia sempat dirawat sebelum akhirnya diamankan,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Priguna telah resmi dikeluarkan dari program PPDS FK Unpad dan diberi sanksi berat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupa larangan mengikuti program residen seumur hidup. Selain itu, Kemenkes juga meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan membatalkan izin praktik medis yang dimiliki Priguna.

Polda Jawa Barat juga mengonfirmasi adanya dua korban lain dalam kasus ini. Berbeda dengan korban FH, kedua korban baru tersebut adalah pasien RSHS, bukan keluarga pasien. Kasus korban lainnya belum diproses karena masih dalam tahapan klarifikasi dari pihak rumah sakit.

“Satu sudah kita tangani, dua lainnya belum diperiksa karena masih berada di rumah sakit. Kita tunggu kesiapan korban dan kuasa hukumnya,” jelas Surawan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah. Polda Jabar membuka layanan hotline untuk menjaring laporan dari masyarakat yang merasa pernah menjadi korban.

“Jika ada yang merasa pernah dilecehkan oleh tersangka, kami membuka ruang pengaduan. Kami terbuka,” ujar Hendra. (aan/mzm)

Pos terkait