Jakarta, SERU.co.id – Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKB merupakan tes yang paling menentukan CPNS lolos atau tidak. Pasalnya, SKB memiliki persentase kelulusan sebesar 60 persen.
“Untuk SKB bobotnya 60 persen, sementara Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 40 persen,” seru Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono.
Para CPNS nantinya akan diujikan materi yang dapat dilihat di surat edaran terbaru dari Sekretaris Kementerian PANRB. Materi SKB akan menggunakan CAT untuk jabatan fungsional, yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Sedangkan untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, materi SKB meliputi hal-hal yang berkaitan dengan jabatan fungsional.
Persiapan yang perlu disiapkan adalah seputar materi pembelajaran dan alat-alat tulis, serta perlengkapan protokol kesehatan. Kartu ujian dan tanda pengenal KTP juga harus dibawa saat mengikuti SKB. Perlengkapan lebih rinci lainnya dapat dilihat di pengumuman masing-masing instansi.
“Untuk lebih rinci, masing-masing instansi akan menyampaikan ke para pelamar melalui pengumuman,” sebut Paryono.
Sebelumnya, instansi pemerintah ternyata telah mengeluarkan jadwal SKB masing-masing. Banyak yang tak tahu terkait pengumuman mengenai jadwal SKB, lantaran tidak diumumkan oleh pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pengumuman jadwal SKB mulai tanggal 18 Agustus 2020. Berbeda-beda dilihat di instansinya,” seru Paryono
Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB diumumkan mulai 18 Agustus 2020 oleh instansi terkait. Tiap instansi memiliki jumlah tahap SKB yang berbeda-beda. Misalnya, SKB CPNS Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) memiliki 3 tahap, sedangkan Kementerian PAN-RB memiliki 4 tahap. (hma/rhd)