Pengemudi Ojol Protes Terima BHR Hanya Rp50 Ribu, Aplikator Berdalih Kategorisasi

Ilustrasi Ojol menunggu penumpang. (ist) - Pengemudi Ojol Protes Terima BHR Hanya Rp50 Ribu, Aplikator Berdalih Kategorisasi
Ilustrasi Ojol menunggu penumpang. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Bonus Hari Raya (BHR) bagi para mitra ojek online (Ojol) menuai polemik. Banyak pengemudi Ojol protes karena hanya menerima Rp50.000, meski telah bekerja bertahun-tahun dan memiliki penghasilan tahunan puluhan hingga ratusan juta rupiah. Aplikator berdalih besaran BHR ditentukan berdasarkan kategorisasi kinerja.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati mengungkapkan, pihaknya telah menerima 800 laporan terkait pembayaran BHR yang tidak sesuai. 80 persen pengemudi hanya mendapatkan Rp 50.000. Sementara sisanya bahkan belum menerima bonus sama sekali meski sudah mendekati H-7 Idulfitri 2025.

Bacaan Lainnya

“Salah satu mitra ojol berpenghasilan tahunan Rp93 juta, tapi hanya dapat BHR Rp50.000. Ada juga yang sudah bekerja selama 15 tahun, tapi dapatnya sama saja,” seru Lily.

Menanggapi polemik ini, Gojek sebagai salah satu platform transportasi online terbesar di Indonesia memberikan penjelasan. Menurut Chief of Public Policy & Government Relations Goto, Ade Mulya, besaran BHR ditentukan melalui lima kategori berdasarkan tingkat keaktifan, kinerja, konsistensi, dan produktivitas mitra. Kategori tersebut meliputi Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan dan Mitra Harapan.

“Nominal setiap kategori disesuaikan dengan berbagai indikator serta tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan. Dengan pembagian ini, BHR dapat tepat sasaran dan menjangkau mitra-mitra yang telah berkontribusi nyata,” ujar Ade.

Dia juga menegaskan, BHR sebesar 20 persen dari pendapatan bulanan hanya diberikan kepada Mitra Juara Utama. Sementara pengemudi di kategori lain mendapatkan besaran berbeda sesuai kebijakan masing-masing aplikator.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer menanggapi protes para pengemudi ojol. Ia menyatakan, besaran BHR ditentukan kategorisasi yang dibuat aplikator. Ia berdalih, pengemudi yang hanya menerima Rp50.000 kemungkinan masuk dalam kategori pekerja paruh waktu atau sambilan.

“Jadi, kenapa mendapatkan Rp50 ribu?. Mereka itu pekerja part-time, bukan yang benar-benar ngojek setiap hari. Jadi mereka cuma sambilan,” ungkap Immanuel. (aan/mzm)

Pos terkait