Syarat Aplikator untuk Bonus Hari Raya Ojol Dinilai Terlalu Berat dan Diskriminatif

Syarat Aplikator untuk Bonus Hari Raya Ojol Dinilai Terlalu Berat dan Diskriminatif
Ilustrasi ojol mengantar penumpang. (ist)

Jakarta, SERU.co.id Presiden Prabowo Subianto memastikan pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Idulfitri 2025. Namun, kebijakan tersebut menuai kritik karena perusahaan aplikator hanya memberikan bonus kepada mitra yang memenuhi sejumlah kriteria performa. Persyaratan tersebut dinilai terlalu memberatkan banyak pengemudi dan diskriminatif.

Presiden Prabowo menyatakan, pemberian BHR ini sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi Ojol dan kurir dalam menjaga roda transportasi dan logistik Indonesia tetap berjalan.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai. Dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” seru Prabowo, Senin (10/3/2025).

Menindaklanjuti kebijakan ini, Group CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan menyebut, perusahaan siap menjalankan program bonus kinerja khusus bagi mitra pengemudi. Ia menyatakan, bonus ini bukan kewajiban rutin, melainkan bentuk apresiasi atas dedikasi para mitra.

Baca juga: Polemik Seleksi SPPI Batch 3, dari Transparansi hingga Ketidakadilan Gender

“Kami menyesuaikan skema bonus ini dengan kondisi keuangan perusahaan. Bonus hanya diberikan kepada mitra yang memenuhi kriteria performa. Seperti jumlah pesanan, tingkat penyelesaian, jam online dan rating,” ujar Anthony.

Namun di lapangan, implementasi skema ini justru menjadi polemik. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati secara tegas menyebut, pemberian bonus berbasis performa ini sebagai bentuk penghindaran kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Padahal THR semestinya bersifat universal.

Baca juga: Raksasa Tekstil Sritex Tutup Permanen Mulai 1 Maret 2025

“Penyebutan ‘bonus’ hanyalah cara lain untuk menghindari kewajiban formal THR. Ini bentuk diskriminasi karena hanya pengemudi aktif yang dapat. Padahal, pengemudi non-aktif atau putus mitra juga telah berkontribusi terhadap keuntungan aplikator,” ujar Lily.

SPAI menilai semangat THR seharusnya bukan soal performa. Namun soal keadilan berbagi menjelang hari raya.

“Pengelompokan mitra berdasarkan algoritma dan syarat teknis justru menyingkirkan hak pengemudi yang dulu pernah bekerja keras untuk perusahaan,” tambahnya.

Baca juga: Pemerintah Dukung Langkah Kejagung Bersih-bersih Pertamina

Sebagai informasi, Grab hanya memberikan bonus kepada kategori mitra juara, mitra andalan dan pengemudi teladan. Syarat minimal seperti 250 trip per bulan, 9 jam kerja harian, tingkat penyelesaian order, hingga tidak melakukan pelanggaran kode etik.

Menanggapi hal tersebut, salah satu pengemudi Ojol Kota Malang, Amir Fauzan Hasibuan menilai, persyaratannya terlalu teknis dan menyulitkan banyak mitra untuk memperoleh bonus.

“Apalagi di bulan puasa Ojol hanya mengandalkan orderan menjelang berbuka dan sahur. Belum lagi persaingan ketat antardriver maupun antaraplikasi. Kendala utama tentu pada target dan jam kerja yang seharusnya dikurangi,” pungkasnya. (aan/mzm)

Pos terkait