Malang, SERU.co.id – Pengajuan eksepsi terdakwa Isa Zega dalam kasus pencemaran nama baik istri Juragan 99, Shandy Purnamasari, ditolak oleh jaksa. Isa mengaku, hal tersebut tidaklah menjadi masalah, karena upaya tersebut juga sudah pernah ia alami dalam kasus sebelumnya.
Terdakwa Isa Zega mengatakan, dirinya tidak merasa keberatan dan menerima dengan lapang dada atas keputusan jaksa terkait penolakan tersebut.
“(Penolakan eksepsi) Ini yang kedua kalinya ya. Dulu di Jakarta Selatan juga eksepsi saya ditolak, tapi sidangnya diputuskan saya tidak bersalah,” seru Isa, Selasa (18/3/2025).
Transgender kelahiran 1984 itu menjelaskan, putusan yang ditetapkan jaksa tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan. Seperti ingin melihat terlebih dahulu atas bukti-bukti yang ada selama ini.
“Positifnya mungkin hakim ingin melihat bukti-bukti otentik dari pelapor dan dari saya sebagai terlapor. Positifnya seperti itu,” bebernya.
Saat disinggung terkait bukti tambahan, Isa mengaku, ia akan menyetorkan bukti-bukti tambahan yang dimiliki dirinya dan kuasa hukumnya.
“Ada alat bukti tambahan. Ya nanti lah. Kita tunggu di pengadilan,” terangnya.
“Ada saksi yang diajukan, sekitar 5-6 orang, jadi kalau eksepsi ditolak, bukan akhir dari segalanya. Karena ini yang kedua kalinya eksepsi saya pernah ditolak, tapi saya menang di pengadilan. Jadi Insyaallah masih positif di Pengadilan Kepanjen ini, seperti yang saya dapat di Jaksel (Jakarta Selatan),” imbuh wanita yang kerap disapa Mami Online ini. (wul/rhd)