Polisi Ringkus Pembuat dan Pengedar Miras Trobas di Bantur, Amankan 260 Liter Barang Bukti

Polisi Ringkus Pembuat dan Pengedar Miras Trobas di Bantur, Amankan 260 Liter Barang Bukti
Rilis ungkap kasus pelaku pembuat dan pengedar miras Trobas.(foto: wul)

Pasuruan, SERU.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang berhasil meringkus pembuat dan pengedar minuman keras (miras) jenis arak Trobas yang berasal dari Kecamatan Bantur. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat-alat pengolahan dan 260 liter Trobas siap edar.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menjelaskan bahwa pembuat miras Trobas tersebut adalah Hendro (55), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Bantur, sementara pengedarnya adalah Suhari (44), warga Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang merasa resah dengan peredaran miras berbahaya di lingkungan mereka. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa Suhari memperoleh miras tersebut dari Hendro untuk diedarkan di wilayah sekitar.

“Hasil pengembangan dari penemuan yang kami dapatkan di rumah produksi, kami berhasil mengamankan sebanyak 260 liter miras Trobas,” ungkap Bayu kepada awak media.

Barang bukti yang diamankan berupa miras yang masih berada dalam jerigen besar dan telah dikemas dalam ukuran satu liter. Polisi menyebutkan bahwa para pelaku memanfaatkan keuntungan besar dari penjualan miras tersebut.

“Motif dari tersangka adalah mencari keuntungan. Jika dijual dalam jerigen, mereka mendapatkan keuntungan sekitar Rp50.000 per jerigen. Namun, jika dijual dalam botol, keuntungan yang didapatkan mencapai Rp600.000 dari penjualan 20 botol,” jelas Bayu.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, mengungkapkan bahwa Hendro mengaku belajar meracik dan mengolah Trobas dari salah satu rekannya. Dalam sebulan, Hendro mampu memproduksi lima jerigen atau sekitar 100 liter miras.

“Hendro adalah pemasok utama miras Trobas kepada Suhari. Setelah itu, Suhari mengemasnya dan menambah air putih untuk mengurangi kadar alkohol yang tinggi,” jelas Yussi. “Satu liter miras dibagi dua dan dicampur air putih agar lebih aman saat dijual.”

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan. (wul/ono)

disclaimer

Pos terkait