Malang, SERU.co.id – Mengaku sebagai oknum wartawan dengan media Merpati Post dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) lima orang pria digelandang polisi. Hal tersebut ditengarai karena lima orang itu melakukan tindak pidana pemerasan kepada satu orang pelaku usaha di Kabupaten Malang, Selasa (11/3/2025).
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho menerangkan, kelima pelaku tersebut adalah Nurwiyono alias Deva Limbad (46), warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Kemudian, Moh Kolil (63), warga Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. M Romli (59), warga Desa Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Selanjutnya, Andoko Kristiawan (45), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan M Firmansyah Nur Ahzuri (32), warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
“Modus para pelaku adalah mendatangi pelaku usaha kopi, kemudian menyampaikan bahwa kopi yang diproduksi menyebabkan keracunan. Dengan alasan itu, mereka mengintimidasi korban dan meminta uang,” seru Bayu, kepada awak media.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini berpura-pura mual dan muntah sehingga mereka menuding jika produk yang korban jual tidak memiliki izin edar.
Bayu mengatakan, para pelaku sempat bernegosiasi untuk meminta uang damai kepada korban sebesar Rp500 juta. Kemudian turun menjadi Rp300 juta dan akhirnya korban dipaksa menyerahkan Rp7 juta.
“Mereka mengancam akan melaporkan korban ke Polda Jatim menggunakan surat aduan yang seolah-olah resmi. Setelah dicek, semua identitas dan atribut LSM yang mereka gunakan adalah aspal,” terang Bayu.
Dirinya menerangkan, dari hasil pemeriksaan pemeriksaan komplotan tersebut sempat melakukan aksi serupa. Dimana korban merupakan, pelaku usaha peternakan ayam di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Banyu menerangkan, jika korban sempat menyerahkan Rp10 juta dengan dalih limbah peternakan mencemari lingkungan.
“Ini masih kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan TKP akan bertambah,” imbuhnya.
Dikatakan Bayu, dari tangan para pelaku pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa uang tunai Rp7 juta hasil pemerasan, dua bilah keris, beberapa Ponsel, dan kartu ATM. Pihak kepolisian juga menyita dua kendaraan roda empat dan identitas palsu LSM dan media.
“Pelaku cukup sistematis. Mereka membentuk skenario dengan peran masing-masing. Menyediakan kendaraan, identitas palsu, hingga surat-surat yang menakut-nakuti korban. Setelah uang diterima, dibagi rata ke semua pelaku,” kaka Bayu.
Atas perbuatanya, kelima pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Dan Pasal 56 KUHP terkait membantu melakukan kejahatan. (wul/mzm)