Surabaya, SERU.co.id – Unit I Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penyelundupan senjata api (senpi) dan amunisi ilegal di Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu (8/3/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 buah senapan laras panjang, 3 pucuk senjata laras pendek, 982 butir amunisi buatan PT Pindad, perangkat pembuat senjata, dan 1 unit mobil pick-up. Senjata api ilegal ini rencananya akan dikirim ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang beroperasi di Papua.
Selain itu, petugas juga mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka yang diamankan adalah Teguh Wiyono, warga Jalan Kusnanda 87 Bojonegoro, Mohammad Kamaludin, warga Dusun Gempol, Sukosewu, Bojonegoro, dan Pujiono, warga Dusun Tirogo, Jatirogo, Tuban. Sementara itu, Moh Hariyanto yang berperan dalam pengiriman pesanan hanya ditetapkan sebagai saksi.
Kapolda Jawa Timur, Komjen Pol Imam Sugianto, melalui Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, mereka merupakan pemilik dan pekerja bengkel yang sudah terbiasa dalam reparasi senjata api.
“Mereka memang sudah terbiasa membuat dan mereparasi senjata api maupun senjata angin. Dalam penggerebekan itu, banyak ditemukan barang bukti seperti mesin bubut, alat las, dan peralatan lain yang digunakan untuk membuat rangkaian senjata,” kata Farman.
Farman menambahkan bahwa sindikat ini sudah melakukan pengiriman senjata kepada pemesan yang berada di Papua.
“Menurut keterangan tersangka, mereka sudah sekali melakukan pengiriman senjata yang dipesan senilai Rp 1,3 miliar, dengan senjata tersebut disembunyikan dalam kompresor dan dikirim melalui jasa ekspedisi,” lanjutnya.
Adapun amunisi yang disita merupakan produksi PT Pindad dengan berbagai kaliber yang biasanya digunakan oleh militer.
“Amunisi ini ada berbagai kaliber, buatan PT Pindad, dan biasa digunakan sebagai standar militer,” pungkas Farman.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati. (iki/ono)