Kanwil DJP Jawa Timur III Catat Kenaikan Pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak Makin Patuh

Kanwil DJP Jawa Timur III catat kenaikan pelaporan SPT tahunan sebesar 10,87 persen. (ist) - Kanwil DJP Jawa Timur III Catat Kenaikan Pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak Makin Patuh
Kanwil DJP Jawa Timur III catat kenaikan pelaporan SPT tahunan sebesar 10,87 persen. (ist)

Malang, SERU.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III mencatat peningkatan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak tahun pajak 2024. Per 2 Maret 2025, jumlah SPT berstatus normal mengalami kenaikan sebesar 10,87 persen. Kenaikan ini menandakan kepatuhan wajib pajak semakin membaik.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III, Vincentius Sukamto mengatakan, pertumbuhan ini sejalan dengan upaya DJP dalam mendorong kemudahan pelaporan pajak melalui sistem digital. Berdasarkan data DJP, peningkatan terjadi di seluruh kanal pelaporan, baik melalui e-Filing, e-Form, e-SPT, maupun penyampaian manual di kantor pajak.

“Namun, DJP terus mengoptimalkan pemanfaatan saluran elektronik guna mengurangi pelaporan secara manual. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT,” seru Vincent dalam rilis yang diterima SERU.co.id.

Vincent menegaskan, penggunaan e-Filing melalui laman DJP Online dan kanal digital lainnya adalah pilihan lebih efisien dan akurat.

“Kami mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik. Guna mendukung proses administrasi lebih cepat, aman dan terdokumentasi dengan baik,” ujarnya.

Tren positif ini tercatat pada semua jenis SPT, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Namun, untuk SPT Tahunan Formulir 1770 (Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan), beberapa unit kerja Kanwil DJP Jawa Timur III masih mengalami pertumbuhan negatif.

“Hal ini menjadi perhatian kami untuk meningkatkan edukasi dan pendampingan bagi wajib pajak non-karyawa. Agar lebih memahami kewajiban perpajakannya,” tambah Vincent.

Dengan tren positif yang terus berlanjut, Vincent berharap, peningkatan ini bisa dipertahankan hingga akhir tahun. Ia juga mengingatkan, wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT guna menghindari kendala teknis menjelang batas waktu pelaporan.

Sebagai informasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025. Sementara SPT Tahunan Badan harus disampaikan paling lambat 30 April 2025.

“Meskipun batas waktu tersebut bisa bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri. Namun asyarakat tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara online kapan saja dan di mana saja,” pungkas Vincent.

DJP terus mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan digital yang telah tersedia. Demi kelancaran administrasi perpajakan yang lebih modern dan efisien. (aan/mzm)

Pos terkait