Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III mencatat peningkatan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak tahun pajak 2024. Per 2 Maret 2025, jumlah SPT berstatus normal mengalami kenaikan sebesar 10,87 persen. Kenaikan ini menandakan kepatuhan wajib pajak semakin membaik.