Batu, SERU.co.id – Munculnya kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan di Kota Batu, membuat geram insan pers dan merasa profesinya tercoreng. Hal ini juga membuat Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya angkat bicara.
Ketua PWI Malang Raya, Ir Cahyono menyebutkan, oknum wartawan yang dikabarkan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Batu itu sudah masuk dalam ranah tindak pidana. Sehingga tidak ada hubungan dengan produk berita atau sengketa pers.
“Jika terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, itu sudah kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses hukum,” serunya saat dihubungi Senin (17/2/2025) malam.
Cahyono menyebutkan, Undang-Undang (UU) Pers No. 40 Tahun 1999 mengatur tentang ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pers, termasuk tentang wartawan yang melakukan tindak pidana. Adapun Pasal yang relevan dengan wartawan yang melakukan tindak pidana adalah Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berkaitan dengan pemberitaan, dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tegasnya.
Selain itu, lanjut Cahyono, Pasal 18A UU Pers No. 40 Tahun 1999 juga mengatur tentang hukuman bagi wartawan yang melakukan tindak pidana. Yang mana isi dari pasal itu menyebutkan, wartawan yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dapat dikenakan hukuman yang lebih berat satu tingkat. Dari hukuman yang seharusnya dikenakan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Dengan demikian, jika wartawan melakukan tindak pidana, maka mereka dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ” tandasnya. (dik/ono)