Batu, SERU.co.id – Polres Batu menggelar pers rilis kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum wartawan dan aktivis perlindungan perempuan dan anak di Kota Batu. Polres memamerkan uang sejumlah Rp150 juta yang diterima YLA dan FDY dari pengasuh salah satu pesantren di Batu yang diduga terlibat kasus pencabulan 2 (dua) santriwatinya.
Saat memimpin rilis, Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata SH SIK MSi menegaskan, kasus dugaan pencabulan anak di salah satu Pondok Pesantren di Batu tetap berjalan dan dalam penanganan Polres Batu. Saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelidikan untuk dapat memastikan tersangka maupun pihak yang terlibat kasus pencabulan dua anak tersebut.
Di tengah kasus sedang bergulir, oknum wartawan salah satu media berinisial YLA dan aktivis perlindungan perempuan dan anak FDY berupaya mengeruk keuntungan dengan meminta ‘uang damai’ kepada terduga pelaku.
“Barang bukti yang berhasil diamankan sejumlah Rp150 juta dari tangan YLA dan FDY setelah diterima dari salah satu pengurus pondok. Kita amankan di salah satu cafe yang ada di Desa Beji Kota Batu, ” seru Andi Yudha.
Kapolres mengurai, uang sebesar Rp150.000 merupakan down payment (DP) dari total Rp340 juta yang diminta oleh tersangka YLA dan FDY untuk beberapa keperluan. Sesuai pengakuan tersangka, biaya Rp180 juta diperuntukkan sebagai ‘uang damai’ kepada korban pencabulan, biaya penyelesaian perkara di Polres sebesar Rp150 juta dan lagi Rp10 juta untuk untuk pemulihan nama baik lewat media.
“Sebelumnya YLA dan FDY sudah terlebih dahulu menerima uang sebesar Rp40 juta untuk menutup pemberitaan media. Padahal dari uang itu, FDY menerima bagian Rp3 juta, diakui untuk membayar pengacara sebesar Rp15 juta dan sisanya Rp22 juta dikatakan untuk diberikan kepada awak media lainnya,” terangnya.
AKBP Andi Yudha menuturkan, penangkapan melalui OTT ini dilakukan setelah pihak pondok merasa diperas oleh 2 (dua) oknum wartawan dan aktivitis perlindungan anak dan perempuan itu. Uang sebesar Rp150 juta diamankan Satreskrim Polres Batu dalam sebuah tas hitam yang ikut diperlihatkan oleh Kapolres Batu.
Saat ditanya apakah ada oknum wartawan lain yang turut menerima uang tersebut, Kapolres menjawab hal itu hanya narasi yang dibangun tersangka YLA untuk menyakinkan pengurus pondok agar mau memberi.
“Sebelum kita melakukan penyidikan, kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu. Mungkin saja bila ada pengembangan lagi terhadap kasus ini, kita sampaikan lagi,” imbuh Kapolres Batu.
Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka YLA dan FDY, keduanya harus berhadapan dengan hukum dengan sangkaan melanggar pasal 368 KUH Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah kurungan penjara paling lama 9 tahun.
“Motifnya adalah kedua tersangka ini melakukan perbuatan tersebut dengan maksud mencari keuntungan atas perbuatan pemerasan itu,” tutupnya.
Sebagai tambahan informasi, untuk mengungkap kasus pencabulan terhadap dua santriwati dari salah satu Ponpes yang ada di kota Batu itu, saat ini penyidik unit PPA Polres Batu masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) saksi. Pihaknya juga meminta visum et repertum fisik di rumah sakit Hasta Brata Batu.
Selain itu juga dilakukan pemeriksaan psikiatrikum korban di Rumah Sakit dokter Radjiman widyodiningrat Lawang, Kabupaten Malang. Hingga berita ini diturunkan, Penyidik unit PPA Polres Batu masih menunggu hasil pemeriksaan psikiatrikum. (dik/ono)
Tonton juga videonya disini: