Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan menerapkan efisiensi anggaran dengan memangkas perjalanan dinas hingga 50 persen. Kebijakan ini merespons Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan arahan pemerintah pusat terkait penghematan belanja daerah. Langkah ini diharapkan, dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran tanpa mengganggu pelayanan publik.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, Dwi Rahayu mengungkapkan, anggaran perjalanan dinas Pemkot Malang mencapai Rp92 miliar dalam setahun. Jika pemotongan dilakukan sebesar 50 persen, maka penghematan yang diperoleh mencapai Rp46 miliar. Pemkot Malang tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur kebijakan efisiensi ini.
“Sekretaris Daerah telah menginstruksikan pengurangan perjalanan dinas dan kegiatan seremonial di hotel. Kami juga diminta melakukan efisiensi pada pos anggaran lain yang tidak terlalu mendesak,” seru Dwi.
Selain itu, Pemkot Malang masih menunggu arahan lebih teknis dari pemerintah pusat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Koordinasi juga dilakukan melalui rapat daring dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami masih menunggu keputusan terkait pemotongan dana transfer daerah dari pemerintah pusat. Namun, dengan efisiensi perjalanan dinas sebesar 50 persen, kami sudah memiliki cadangan dana yang cukup besar,” jelasnya.
Efisiensi anggaran ini tidak hanya menyasar perjalanan dinas, tetapi juga kegiatan lain yang dapat dikurangi tanpa mengganggu pelayanan publik. Salah satu contohnya adalah penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang biasanya diadakan di hotel. Pemkot Malang akan mengevaluasi kembali opsi pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Musrenbang tingkat kota tetap wajib dilaksanakan sesuai aturan yang ada. Selama ini, kami memilih hotel karena jumlah peserta cukup banyak dan layanan sudah termasuk dalam satu paket,” terangnya.
Untuk mendukung pelaksanaan efisiensi di tengah tahun anggaran yang berjalan, Pemkot Malang akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Perubahan Penjabaran Anggaran. Regulasi ini memungkinkan perubahan postur APBD tanpa harus menunggu persetujuan formal dari DPRD.
(ska/rhd)