Malang, SERU.co.id – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang menanggapi penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi APBN dan APBD. …
Tag: Inpres 1/2025
Respons Inpres 1/2025, Pemkot Malang Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan menerapkan efisiensi anggaran dengan memangkas perjalanan dinas hingga 50 persen. Kebijakan ini merespons Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan arahan pemerintah pusat terkait penghematan belanja daerah. Langkah ini diharapkan, dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran tanpa mengganggu pelayanan publik.