Malang, SERU.co.id – Melalui laman Facebook-nya, PROFAUNA Indonesia mengunggah laporan tentang perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi, Lutung Jawa. Nampak menggenaskan, satwa liar Lutung Jawa ditemukan dengan kondisi hanya tinggal kulit dan kepalanya, dalam posisi tergantung pada sebuah batang pohon.
Lutung Jawa yang mati tersebut ditemukan di hutan lindung yang ada di atasnya Dusun Perinci, Kecamatan Dau, Kab Malang. Tepatnya di jalur pendakian ke arah puncak Cemorokandang,
Ketua ProFauna Indonesia, Rosek Nursahid mengatakan, Ranger ProFauna menemukan jasad Lutung Jawa dalam kondisi seperti itu saat melakukan patroli masif di kawasan tersebut. Dengan temuan tersebut, membuktikan jika perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi memang ada.
“Sejak jalur ke Cemorokandang dibuka untuk motor, perburuan satwa liar semakin marak dan tidak terkendali. Jalur ini mestinya ditutup untuk kendaraan bermotor, karena menyebabkan rawan kebakaran hutan dan perburuan satwa liar,” seru Rosek.
Ranger ProFauna beberapa hari yang lalu juga menemukan jerat satwa ilegal yang dipasang oleh para pemburu. Padahal menangkap atau berburu satwa liar di hutan lindung itu dilarang dan melanggar hukum. Semakin membuktikan perburuan dan penangkapan satwa liar di hutan lindung di wilayah Kecamatan Dau dan Wagir ini, memang sangat tinggi.
“Perbuatan keji ini jelas melanggar hukum. Pelakunya harus ditindak sesuai dengan hukum ada. Tidak bisa dibiarkan terus menerus pembunuham satwa liar seperti ini lagi,” masygul Rosek.
PROFAUNA Indonesia berharap pihak kepolisian, Gakkum KLHK, BBKSDA Jatim dan Perhutani bisa menangani masalah perburuan satwa liar ini.
“Karena wilayah temuan merupakan kawasan hutang lindung milik Perhutani. Kami sudah melaporkan bukti temuan perburuan dan pembunuhan Lutung Jawa ini kepada BKSDA, Gakkum KLHK dan Perhutani,” tandas Rosek. (rhd)