PMII Pamekasan Desak Cabut Laporan Perusakan Hutan, Perhutani: Kami Fokus pada Aktornya Sesuai Konstitusi

Sejumlah massa aksi saat mendatangi kantor Perhutani Pamekasan. (Seru.co.id/udi) - PMII Pamekasan Desak Cabut Laporan Perusakan Hutan, Perhutani: Kami Fokus pada Aktornya Sesuai Konstitusi
Sejumlah massa aksi saat mendatangi kantor Perhutani Pamekasan. (Seru.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.id – Ratusan massa yang tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan bersama para nelayan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Perhutani KPH Madura, Jumat (25/4/2025). Mereka mendesak agar laporan dugaan perusakan mangrove di wilayah pesisir Pamekasan segera dicabut.

Ketua PC PMII Pamekasan, Homaidi menyebutkan bahwa laporan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan nelayan. Ia menilai laporan itu tidak jelas dan justru merugikan masyarakat pesisir.

Bacaan Lainnya

“Laporan ini menggantung dan menimbulkan kecemasan. Yang paling dirugikan justru nelayan,” kata Homaidi, mahasiswa dari Universitas Madura.

Ia menjelaskan, pengerukan yang terjadi sebelumnya sudah melewati proses persetujuan. Nelayan disebut telah mengirim surat permohonan kepada instansi terkait, namun diarahkan ke pemerintah daerah.

“Sudah ada komunikasi sebelumnya. Surat pengajuan pun telah disampaikan,” tambahnya.

Menurut Homaidi, pencabutan laporan memang menjadi hak Perhutani, namun ia meminta agar dilakukan mediasi terlebih dahulu agar nelayan tidak serta merta dijadikan tersangka.

“Kami tidak memaksa laporan dicabut. Tapi sebelum itu, harus ada mediasi. Nelayan yang diperiksa jangan langsung dijadikan tersangka,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Perhutani KPH Madura, Akhmad Faizal menyatakan bahwa tidak pernah ada pernyataan resmi dari dirinya untuk mencabut laporan tersebut saat audiensi di DPRD Pamekasan.

“Saya tidak pernah menyatakan akan mencabut laporan. Tapi kami terbuka jika dibutuhkan untuk proses mediasi,” ujarnya.

Faizal menegaskan, laporan yang dibuat bertujuan untuk mengungkap dalang intelektual di balik perusakan hutan, bukan untuk menjerat nelayan. Ia juga menilai jika hal tersebut dicabut sama halnya dengan mendukung adanya pengrusakan lingkungan.

“Kalau minta laporan dicabut, kami keberatan. Kami tidak ingin mendukung pengrusakan hutan, ini kami sesuai perintah konstitusi. Fokus kami adalah mencari aktor utama di balik kerusakan ini, bukan masyarakat nelayan,” katanya.

Ia juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada nelayan yang dipanggil penyidik terkait kasus tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik. Tidak ada nelayan yang diperiksa. Kalau nanti terbukti laporan ini menyasar nelayan, kami siap untuk duduk bersama dan mediasi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, laporan dugaan perusakan mangrove yang dilayangkan Perhutani KPH Madura ke Mapolres Pamekasan ini berkaitan dengan kejadian di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu pada 2024. Laporan tersebut mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, terutama Pasal 84.

Setelah berunjuk rasa di kantor Perhutani, massa aksi melanjutkan demonstrasi mereka ke Mapolres Pamekasan. (udi/mzm)

Pos terkait