Semarang, SERU.co.id – Kasus pemerasan yang melibatkan dua anggota Polri dan seorang warga sipil mengguncang Kota Semarang. Aiptu K (47), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda RL (38), anggota Samapta Polsek Tembalang, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain keduanya, seorang warga sipil berinisial S (45), warga Tembalang, Kota Semarang, juga jadi tersangka.
Ketiganya terbukti melakukan pemerasan terhadap pasangan muda-mudi berinisial MRW (18) dan MMX (17) di kawasan Pantai Marina, Semarang Utara, Jumat (31/1/2025) malam. Kasus ini mencuat ke publik setelah rekaman video insiden tersebut beredar luas di media sosial, memperlihatkan bagaimana kedua oknum polisi tersebut diinterogasi warga usai aksinya ketahuan.
Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi, kedua polisi tersebut bersama S mendatangi korban yang sedang menghabiskan waktu di kawasan pantai. Mereka kemudian meminta uang sebesar Rp2,5 juta dengan dalih yang tidak jelas.
“Namun, aksi mereka terendus warga sekitar yang langsung mengepung mobil merah yang digunakan para pelaku,” seru Syahduddi dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Semarang, Minggu (2/2/2025).
Dalam video yang viral, terlihat Aiptu K dan Aipda RL mencoba membela diri dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri. Bukannya meredakan situasi, tindakan itu justru memicu kemarahan warga yang meminta penjelasan terkait dugaan pemerasan tersebut. Merasa terdesak, para pelaku akhirnya mengembalikan Rp1 juta kepada korban, sementara sisa uang sebesar Rp1,5 juta tetap diduga hasil pemerasan.
Kapolrestabes Semarang menegaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Bidang Propam Polda Jawa Tengah. Hasilnya, Aiptu K dan Aipda RL terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri serta terjerat pidana umum.
“Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pidana berjalan beriringan. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Syahduddi.
Keduanya dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, sanksi internal terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) juga membayangi. Saat ini, Aiptu K dan Aipda RL ditahan di Polda Jateng sebagai tahanan Bidang Propam, sedangkan S mendekam di Polrestabes Semarang. (aan/mzm)