Kasus pemerasan yang melibatkan dua anggota Polri dan seorang warga sipil mengguncang Kota Semarang. Aiptu K (47), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda RL (38), anggota Samapta Polsek Tembalang, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain keduanya, seorang warga sipil berinisial S (45), warga Tembalang, Kota Semarang, juga jadi tersangka.






Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Sepasang Remaja
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.