Kasus pemerasan yang melibatkan dua anggota Polri dan seorang warga sipil mengguncang Kota Semarang. Aiptu K (47), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda RL (38), anggota Samapta Polsek Tembalang, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain keduanya, seorang warga sipil berinisial S (45), warga Tembalang, Kota Semarang, juga jadi tersangka.