Sidoarjo, SERU.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim), Adhy Karyono akan segera menertibakan tiga Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Sidoarjo. Penertiban HGB itu tidak harus menunggu masa aktifnya habis.
Adhy Karyono menyebut, tiga HGB itu, dua di antaranya milik PT Surya Inti Permata dan satu milik PT Semeru Cemerlang. Kedua PT itu bergerak di bidang properti. HGB itu terbit mulai tahun 1996 dan akan berakhir di tahun 2026.
“Kalau sudah seperti ini, kami tertibkan dan kami imbau kalau sudah mati dan tidak sesuai peta kita selesaikan,” seru Adhy Karyono.
Adhy menjelaskan, bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim. Hasil koordinasi, sepakat dilakukan investigasi secara menyeluruh, termasuk melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
“Sekarang kami tunggu hasil datanya,” jelasnya.
Sementara berdasarkan aturan, ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2023 tentang RT/RW. Merujuk itu, maka seharusnya tidak boleh ada HGB di laut, terlebih itu masih dalam ranah dari Pemprov yang mana jaraknya 0 – 12 mil.
“Yang jelas kami menurunkan tim dari dinas kelautan karena itu garis pantai 0-12 mil jadi kewenangan provinsi,” bebernya.
Sebelumnya, Kepala BPN Jatim, Lamri mengatakan wilayah laut tidak boleh mengajukan HGB. Kecuali laut tersebut merupakan kawasan reklamasi.
“Gak boleh lah, kecuali reklamasi. Tapi ini bukan reklamasi. Makanya menunggu investigasi, apakah abrasi, sehingga hilang, tanah itu musnah,” tutupnya.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area perairan laut seluas 656 hektare ditemukan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Penemuan ini diungkapkan oleh Thanthowy Syamsuddin, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, melalui unggahannya di media sosial X (@thanthowy).
Dalam unggahan tersebut, Thanthowy menyebutkan bahwa HGB tersebut berada di titik koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E, dan 7.354179°S, 112.841929°E. Ia menemukan data tersebut melalui aplikasi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Temuan ini berawal dari kekhawatiran Thanthowy terhadap kasus serupa di Tangerang, di mana lahan berstatus HGB ditemukan di area perairan laut. Ia kemudian menelusuri aplikasi Bhumi untuk memastikan apakah hal yang sama terjadi di Jawa Timur. (sda1/ono)