DPRD Kota Malang Soroti Hiburan Malam Berizin Restoran

DPRD Kota Malang Soroti Hiburan Malam Berizin Restoran
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Muhammad Dwicky Salsabil Fauza. (foto:ska)

Malang, SERU.co.id – Lima tempat hiburan malam di Kota Malang diduga beroperasi dengan izin restoran. Dugaan ini memicu polemik karena perbedaan tarif pajak, di mana pajak restoran hanya 10 persen, sedangkan pajak hiburan malam mencapai 50 persen. Kondisi ini dinilai merugikan pendapatan daerah dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Muhammad Dwicky Salsabil Fauza menyebut, adanya indikasi penyalahgunaan izin pajak. Beberapa tempat hiburan malam diketahui menggunakan NPWPD restoran untuk menghindari tarif pajak yang lebih tinggi. Masalah ini menjadi perhatian serius karena praktik tersebut melibatkan objek dan subjek pajak yang berbeda.

Bacaan Lainnya

“Iya, ini lanjutan dari Rakor kemarin. Saya menelisik ada praktek di mana hiburan malam beroperasi dengan izin restoran. Pembayaran masuk melalui kasir restoran, sehingga NPWPD yang digunakan adalah pajak restoran,” seru Dwicky, Senin (20/1/2025).

Dwicky menjelaskan, berdasarkan data yang diterima, ada lima tempat hiburan malam yang berpotensi melanggar aturan. Tempat-tempat tersebut berlokasi di dua kecamatan di Lowokwaru, dua di Sukun, dan satu di Klojen. Ia menambahkan, masyarakat Kota Malang juga aktif melaporkan hal ini melalui media sosial, bahkan menyebutkan nama-nama tempat yang diduga melanggar.

“Di media sosial, masyarakat menyampaikan keluhan mengenai tempat hiburan malam yang menggunakan izin restoran. Mereka sadar bahwa aktivitas seperti karaoke dan joget tidak seharusnya dilakukan di tempat yang berizin restoran,” katanya.

Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, Komisi B DPRD Kota Malang akan menggelar rapat kerja dengan ahli hukum dan perpajakan. Rapat ini juga melibatkan komisi A dan C serta akan menerima audiensi dari masyarakat. Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan kebijakan yang tepat dalam menangani isu ini.

“Besok, kami akan mendalami persoalan ini. Kami juga akan membahas izin ganda, terutama yang melibatkan NPWPD restoran dan hiburan malam, agar tidak ada lagi praktik yang merugikan pendapatan daerah,” jelas Dwicky.

Ia menegaskan, kebijakan harus segera dibuat sebelum muncul pembangunan baru di sektor hiburan malam. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting dalam menyelesaikan kasus ini.

“Kami harus memastikan persoalan ini selesai dengan baik agar tidak merugikan masyarakat dan pemerintah daerah,” pungkasnya. (ska/rhd)

Pos terkait