Malang, SERU.co.id – Salah satu pemilik usaha kopi cetol Gondanglegi, yang menjadi pelaku dalam tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak dibawah umur mengaku, jika korban memaksa diterima untuk bekerja di warungnya untuk menjadi pramusaji.
Pemilik salah satu warung kopi cetol Gondanglegi, Iswantini (54) mengatakan, biasanya ia hanya menerima para wanita yang sudah berumur 20-an tahun. Namun, para anak-anak tersebut memaksanya untuk diterima.
“Sebenarnya tidak, anak-anak itu. Kalau saya mengambil pegawai itu diatas 20 (tahun) tapi kok memaksa gitu,” seru Iswantini, saat ditanya Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, Senin (20/1/2025).
Wanita yang merupakan warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang itu menjelaskan, para karyawannya memiliki dua shift jam kerja. Yakni pagi hari hingga sore, kemudian malam hari.
“Jam sampai jam 3. (Setelah jam 9-3 ada kerja tambahan lagi gak?) Ada, jam 7 Sampai jam 00.00 WIB,” bebernya.
Dirinya mengaku, para anak buahnya ditampung di rumahnya dan juga diberi makan setiap hari.
Diberitakan sebelumnya, Polres Malang telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus eksploitasi anak dibawah umur sebagai pelayan Kopi Cetol Gondanglegi. Enam orang tersangka yang merupakan pemilik warung itu, terdiri dari dua laki-laki dan empat perempuan.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan, keenam tersangka itu diantaranya, Saiful (41), Reni Sujiati (53), Luluk Yanti (20). Kemudian Iswantini (54), Siti Hapsiyah (54) dan Sulis Wanto (38).
“Adapun tersangka yang kami amankan ada 6 orang. Ada 6 orang yang mana mereka termasuk dalam kategori pemilik ya, pemilik cafe warung Kopi Cetol ini lokasi di Gondanglegi,” seru Bayu, Senin (20/1/2025) siang. (wul/mzm)