Polisi Tetapkan Enam Pemilik Warung Kopi Cetol Gondanglegi sebagai Pelaku TPPO

Rilis tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak. (Seru.co.id/wul) - Polisi Tetapkan Enam Pemilik Warung Kopi Cetol Gondanglegi sebagai Pelaku TPPO
Rilis tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – Polres Malang telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus eksploitasi anak dibawah umur sebagai pelayan Kopi Cetol Gondanglegi. Enam orang tersangka yang merupakan pemilik warung itu, terdiri dari dua laki-laki dan empat perempuan.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan, keenam tersangka itu diantaranya, Saiful (41), Reni Sujiati (53), Luluk Yanti (20). Kemudian Iswantini (54), Siti Hapsiyah (54) dan Sulis Wanto (38).

Bacaan Lainnya

“Adapun tersangka yang kami amankan ada 6 orang. Ada 6 orang yang mana mereka termasuk dalam kategori pemilik ya, pemilik cafe warung Kopi Cetol ini lokasi di Gondanglegi,” seru Bayu, Senin (20/1/2025) siang.

Bayu membeberkan, dari penggerebekan yang dilakukan bersama petugas gabungan mereka menemukan 7 orang anak dibawah umur yang bekerja di lokasi tersebut. Sehingga dari temuan tersebut, mereka terjerat perkara tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak.

“Sebagian besar anak-anak ini di luar dari Gondanglegi, ada yang dari Wagir, Sukun, Wonosari, Pagak, Dampit. Itulah beberapa korban domisili korban di yang kita minta keterangan,” terangnya.

Para anak-anak atau korban yang bekerja di bisnis esek-esek tersebut diantaranya, VO (14) warga Wagir, RPH (16) warga Sukun, PR (14) warga Wonosari. Kemudian RL (16) warga Pagak, PAA (15) warga Dampit, MAF (15) warga Wajak dan MR (17) warga Dampit.

Menurut pengakuan pelaku, anak-anak ini akan bekerja sebanyak dua shift yakni pagi di warung mereka yang ada di dalam Pasar Gondanglegi. Kemudian mulai pukul 18.00 hingga 24.00 mereka akan dikerjakan di kediaman pemilik warung yang dibuka usaha Kopi Cetol juga.

Bayu menegaskan, untuk gaji para karyawan kopi cetol ini juga bervariasi yakni mulai Rp600 ribu hingga Rp1 juta. Sedangkan tarif pelayanan lain-lain yang diberikan ke pelanggan, mereka mematoknya juga sangat variatif mulai Rp10-50 ribu.

Atas perbuatannya, ke enam tersangka dijerat dua pasal, yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Serta Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (wul/mzm)

Pos terkait