Polres Malang telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus eksploitasi anak dibawah umur sebagai pelayan Kopi Cetol Gondanglegi. Enam orang tersangka yang merupakan pemilik warung itu, terdiri dari dua laki-laki dan empat perempuan.
Polres Malang telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus eksploitasi anak dibawah umur sebagai pelayan Kopi Cetol Gondanglegi. Enam orang tersangka yang merupakan pemilik warung itu, terdiri dari dua laki-laki dan empat perempuan.