Pamekasan, SERU.co.id – Fathor Rachman, mantan Kepala Desa (Kades) Laden, Pamekasan, Jawa Timur, divonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Cokia Ana P. Oppusunggu, S.H., M.H., melalui aplikasi Zoom pada 15 Januari 2025. Dengan nomor perkara 95/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.
“Pidana penjara waktu tertentu 1 tahun 6 bulan, pidana denda 50.000.000 pidana tambahan subsider kurungan 1 bulan,” serunya saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, Fathor juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp179.913.259,50, yang telah disetorkan kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan selama masa penyidikan.
Korupsi ini ditemukan adanya dana desa untuk pembangunan fisik desa, dimana kasus ini bermula pada tahun 2018, saat Fathor Rachman menggunakan Dana Desa untuk pembangunan 18 kios, 11 unit dibangun dengan dana desa dan 7 unit menggunakan dana pribadi. Kios-kios tersebut dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Semeru.
Selain kios, Fathor juga membangun MCK Mandi Cuci Kakus (MCK) senilai Rp24 juta, pavingisasi senilai Rp88 juta, dan pertokoan dengan total anggaran Rp302 juta.
“Dalam audit keuangan, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp179.913.259,50, yang menjadi dasar tuntutan dalam perkara ini,” tuturnya.
Mengetahui hasil putusan hakim, Ali Muddin selaku Kepada Desa Laden saat dikonfirmasi, Jumat (17/01/25) menyampaikan rasa terimakasih atas kinerja aparat penegak hukum (APH), menurutnya atas kejadian itu menjadi pengingat bagi seluruh Kepala Desa di Pamekasan untuk bekerja lebih baik dan berhati-hati.
“saya sudah mendengar putusan itu, dan ini menjadi pengingat bagi kita semua agar bekerja dan mengabdi kepada masyarakat agar lebih hati-hati,” ujarnya. (udi/mzm)