Pj Wali Kota Malang Dorong Layanan Persetujuan Bangunan Gedung Secepat Mungkin

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, sedang  menjelaskan kepada awak media. (ws12) - Pj Wali Kota Malang Dorong Layanan Persetujuan Bangunan Gedung Secepat Mungkin
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, sedang  menjelaskan kepada awak media. (ws12)

Malang, SERU.co.idPemerintah Kota (Pemkot) Malang terus berinovasi meningkatkan pelayanan publik, salah satu upaya terkini adalah percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Program ini bertujuan mempermudah masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, dalam mengurus perizinan bangunan. Waktu pengurusan yang sebelumnya 45 hari ditargetkan dapat dipangkas menjadi hanya 10 hari atau bahkan kurang.

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan menyatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri PUPR. Ia berharap, Kota Malang dapat mengikuti langkah Kota Tangerang yang telah berhasil menerapkan percepatan serupa.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin Kota Malang memberikan layanan terbaik, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” seru Iwan, dalam acara peresmian layanan PBG, Selasa (14/1/2025).

Iwan menjelaskan, di Kota Tangerang beberapa perizinan bisa selesai dalam waktu 10 jam, bahkan ada yang hanya memakan waktu satu jam. Ia menugaskan tim dari Dinas PUPR untuk mempelajari sistem yang ada di sana.

“Semoga hasil kunjungan ini segera dapat kami implementasikan,” tambahnya.

Selain percepatan waktu, Kota Malang juga telah membebaskan retribusi PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Langkah ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat kecil.

“Kota Malang adalah salah satu dari enam daerah di Jawa Timur yang sudah menerapkan pembebasan ini,” ungkapnya.

Acara PBG di gedung NCC. (ws12) - Pj Wali Kota Malang Dorong Layanan Persetujuan Bangunan Gedung Secepat Mungkin
Acara PBG di gedung NCC. (ws12)

Meski begitu, Iwan belum menetapkan target waktu penerapan layanan ini. Ia berharap, layanan ini dapat segera hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

“Kami menunggu laporan dari tim yang sudah ke Tangerang. Setelah itu, kami akan mulai menerapkannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iwan memastikan, percepatan ini tidak memerlukan regulasi baru. Menurutnya, penerapan layanan ini hanya membutuhkan komitmen dan kemauan dari Pemkot Malang.

“Kita sudah memiliki surat edaran bersama dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri PUPR. Sistemnya juga sudah ada, tinggal diintegrasikan dengan kebijakan di Kota Malang,” jelasnya.

Dengan inovasi ini, Pemkot Malang menunjukkan upayanya dalam memberikan pelayanan publik yang lebih efisien. Kota Malang juga diharapkan, dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan pelayanan publik.

“Kami berharap, layanan ini menjadi solusi konkret untuk masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah,” tutupnya. (ws12/rhd)

disclaimer

Pos terkait