Pemerintahan

Pj Wali Kota Malang Dorong Layanan Persetujuan Bangunan Gedung Secepat Mungkin

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus berinovasi meningkatkan pelayanan publik, salah satu upaya terkini adalah percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Program ini bertujuan mempermudah masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, dalam mengurus perizinan bangunan. Waktu pengurusan yang sebelumnya 45 hari ditargetkan dapat dipangkas menjadi hanya 10 hari atau bahkan kurang.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.