Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus berinovasi meningkatkan pelayanan publik, salah satu upaya terkini adalah percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Program ini bertujuan mempermudah masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, dalam mengurus perizinan bangunan. Waktu pengurusan yang sebelumnya 45 hari ditargetkan dapat dipangkas menjadi hanya 10 hari atau bahkan kurang.
Tag: Persetujuan Bangunan Gedung
Permudah Izin Membangun, DPRD Kota Malang Setujui Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung
Malang, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, …
Sidang Paripurna, Walikota Sampaikan Pengelolaan Keuangan dan Persetujuan Bangunan Gedung
Sidang Paripurna DPRD Kota Malang penyampaian penjelasan Walikota Malang tentang pengelolaan keuangan daerah retribusi dan persetujuan bangunan gedung. Dipimpin Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, SE, di Jalan Tugu No. 1A, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (9/5/2022).
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.