Masalah Ekonomi Menjadi Faktor Para Istri di Kabupaten Malang Cerai Gugat Suami

Ilustrasi. (ist) - Masalah Ekonomi Menjadi Faktor Para Istri di Kabupaten Malang Cerai Gugat Suami
Ilustrasi. (ist)

Malang, SERU.co.id – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang catat angka cerai gugat yang dilayangkan para istri di Kabupaten Malang cukup tinggi. Dimana di tahun 2024 kemarin, permohonan pengajuan cerai talak mencapai 4.165 kasus dengan penyebab paling banyak adalah faktor ekonomi.

Humas PA Kabupaten Malang, M Khairul menjelaskan, dari data yang pihaknya miliki pengajuan cerai gugat yang dilayangkan para istri di tahun 2024 mencapai cukup tinggi. Hal tersebut berbanding terbalik, dibandingkan pengajuan pengajuan gugatan talak yang diajukan suami. 

Bacaan Lainnya

“Cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh suami hanya 1.678. Sedangkan perceraian yang diajukan oleh istri atau yang dikenal dengan cerai gugat 4.499 kasus,” seru Khairul, Jumat (3/1/2025). 

Khairul mengatakan, ada banyak faktor penyebab retaknya rumah tangga yang mengajukan proses perceraian ke PA Kabupaten Malang. Posisi pertama adalah faktor ekonomi menjadi salah satu pertimbangan paling banyak terjadi pada masyarakat. 

Dari data yang dimiliki, setidaknya ada 2.657 pasangan yang mengajukan proses perceraian karena faktor ekonomi. Sedangkan penyebab kedua adalah, ketidakharmonisan dalam rumah tangga yang mencapai 1.937 pasangan. 

Ia menjelaskan, tak jarang pula orang ketiga atau perselingkuhan juga menjadi penyumbang angka perceraian di Kabupaten Malang ini. 

“Bercerai karena kekerasan rumah tangga ada 16 pasangan, karena poligami ada 2 pasangan. Bercerai karena dihukum penjara ada 6 pasangan. Bercerai karena meninggalkan sepihak ada 677 pasangan,” tuturnya. 

Dikatakan Khairul, meskipun pemohon pengajuan proses cerai cukup banyak, pihaknya tidak bisa serta merta mengabulkan hal tersebut. Pihaknya akan melakukan beberapa upaya dahulu untuk mempertahankan hubungan tersebut, seperti mediasi dengan harapan bisa rujuk kembali. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan kedua pihak tetap bersepakat untuk berpihak PA akan melanjutkan prosesnya sesuai prosedur. (wul/ono)

Pos terkait