Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku. Partai berlambang banteng itu menilai langkah ini sebagai bentuk teror politik yang bertujuan mengacak-acak soliditas partai. Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy menyebut keputusan ini sarat muatan politik, terutama setelah memecat tiga kader besar, termasuk Joko Widodo.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, penetapan tersangka terhadap HK (Hasto Kristiyanto) didasarkan pada dugaan tindak pidana korupsi. Berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.
“Kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku, eks calon legislatif PDIP, yang diduga menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp850 juta agar dapat menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR. Nazarudin sebelumnya terpilih, tetapi meninggal dunia sebelum dilantik,” seru Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Menanggapi status tersangka Hasto, PDIP menyatakan, hal ini merupakan upaya politisasi hukum yang bertujuan melemahkan partai. Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun bahkan menyebut langkah KPK ini sebagai bukti dari ucapan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dimana partainya akan diacak-acak pihak tertentu.
“Kami melihat ini sebagai bentuk teror politik, terutama setelah PDIP memutuskan memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, pada 16 Desember lalu,” ujarnya.
Senada, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengungkapkan, langkah hukum terhadap Hasto tidak terlepas dari sikap tegas partai terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
“PDIP akan tetap kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini. Meskipun adanya pembunuhan karakter terhadap Hasto melalui kebocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” bebernya.
Di sisi lain, Ketua KPK menegaskan, penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan selama bertahun-tahun. Setyo menyatakan, proses hukum berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi politik.
“Baru sekarang ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik KPK lebih yakin setelah melakukan pemeriksaan sejumlah pihak dan penyitaan barang bukti,” pungkas Setyo. (aan/mzm)