Ini Penjelasan Direktur PT TKS Soal PBB Apartemen Bale Hinggil

Ini Penjelasan Direktur PT TKS Soal PBB Apartemen Apartemen Bale Hinggil
Emeraldo Muhammad Elsyaputera Direktur PT Tata Kelola Sarana bersama PT TGA Gumilang Raka Siwi. (foto;iki)

Surabaya, SERU.co.id – Pengurus Apartemen Bale Hinggil (ABH) akhirnya buka suara terkait pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), hingga service charge di apartemen tersebut.

Direktur PT Tlatah Gema Anugrah (TGA) Gumilang Raka Siwi selaku pengelola apartemen membantah tak membayar PBB selama ini. Bantahan itu disampaikan saat menggelar konferensi pers di Surabaya, Selasa (24/12/2024) petang.

Bacaan Lainnya

“Kami dari PT TGA sebagai pengelola ABH, dari tahun 2020, dimana saat itu masih masa covid dengan ekonomi lumpuh, berusaha membayarkan pajak beserta dendanya dengan cara mencicil minimum Rp. 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) perbulannya sebagai bentuk tanggung jawab kami terhadap wajib pajak,” kata Direktur PT Tlatah Gema Anugrah, Selasa (24/12/2024).

Lebih jauh dijelaskan, terkait Service Charge pihak ABH menyampaikan, pada tahun 2020 – 2021 adalah masa Covid, yang diketahui sektor keuangan sedang lumpuh. Hal ini berimbas ke developer yang mengalami defisit luar biasa.

“Sehingga apabila itu dilanjutkan, analisanya akan defisit sampai akhir operasional. Di kala kebutuhan operasional tetap sama namun income yang masuk berkurang drastis,” jelas dia.

Terkait persoalan itu maka diambil tindakan yang mungkin dirasa bijaksana dengan menaikkan service charge.

“Yang tentu disesuaikan juga secara efisien dan semaksimal mungkin. Apa yang kami lakukan saat ini adalah bentuk untuk menemukan solusi yang baik bersama,” seru Gumilang.

Selain itu juga soal fasilitas di apartemen menurut Gumilang bukanlah keputusan sepihak.

“Setiap jual beli sesuatu, selalu ada perjanjian jual beli yang dimana itu ada hak dan kewajiban masing – masing yang sudah disepakati bersama tanpa ada pemaksaan tentunya,” ucap dia.

Gumilang menjelaskan apabila ada kewajiban yang belum dipenuhi, maka hak-nya pun juga tidak bisa untuk dipenuhi.

“Dimana para pemilik yang sudah menikmati dan memanfaatkan, serta menggunakan unit, harusnya pun jika sudah sebagaimana mestinya, warga juga harus mengikuti karena memiliki kewajiban. Jadi kami sudah melakukan SOP yang berlaku antara kedua belah pihak,” tutup dia. (iki/ono)

Pos terkait