Malang, SERU.co.id – Pemkot Malang menanggapi penolakan warga Kelurahan Blimbing terkait proyek pembangunan apartemen dan hotel oleh PT Tanrise Property Indonesia. Pemkot Malang menyatakan, mediasi antar pihak sangat memungkinkan digelar, karena dalam proyek pembangunan harus melibatkan warga sekitar lokasi.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengungkapkan, ia belum menerima surat pengaduan terkait penolakan warga. Menurutnya, semua permasalahan masih berproses di dinas terkait dan pihaknya akan melihat detail persoalan terlebih dahulu.
“Saya ingin dapat laporan yang konkret dulu. Kalau mau mediasi, silakan nanti akan kami pertemukan antara pemilik, pemohon, dengan masyarakat duduk bersama,” seru Wahyu, Senin (28/4/2025).
Politisi Gerindra itu menyoroti, ada banyak hal yang bisa menimbulkan penolakan warga, salah satunya kesalahpahaman. Langkah mediasi dinilai penting untuk mendengar aspirasi warga serta mengetahui duduk persoalan.
“Kita lihat seperti apa. Jadi kalau investasi yang humanis dan jangan meninggalkan permasalahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan membenarkan adanya rencana pembangunan apartemen dan hotel. Meski demikian, sampai saat ini masih proses pengurusan terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Sampai sekarang ini masih proses KKPR. Setelah KKPR keluar, dari pelaku usaha wajib berproses ke Amdal (Analisis Dampak Lingkungan),” ungkapnya.
Arif menjelaskan, dalam proses pengurusan Amdal perlu melibatkan warga sekitar. Pelibatan warga juga dilakukan untuk mengkaji Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) di sekitar lokasi proyek.
“Warga terdampak harus dilibatkan dalam sidang Amdal dan Andalalin. Sidang Amdal kan tidak hanya satu kali, bisa berkali-kali jika memang di sidang pertama tidak ada kesepakatan,” tuturnya.
Arif mengatakan, warga memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi dalam sidang Amdal dan Andalalin. Terutama terkait dampak proyek terhadap lingkungan yang mempengaruhi kelangsungan hidup warga.
“Contoh, warga mengatakan, agar hotelnya tidak pakai air bawah tanah, hal itu disampaikan di Amdal. Kemudian misalnya, rumahnya roboh atau mengalami kerugian lainnya dan meminta kompensasi, itu disampaikan,” urainya.
Sebelumnya, warga Kelurahan Blimbing yang tergabung dalam Warpel (Warga Peduli Lingkungan) menolak proyek pembangunan PT Tanrise Property Indonesia. Juru Bicara Posko Warpel, Centya WM mengungkapkan, penolakan terhadap rencana pembangunan apartemen dan hotel didasari oleh kekhawatiran warga terkait dampak pembangunan.
“Menolak dengan tegas rencana pembangunan yang akan merusak ruang hidup kami secara keseluruhan. Menolak terbitnya perizinan Amdal oleh pemerintah Kota Malang sebagai perwujudan kepedulian dan keberpihakan pada warga masyarakat terdampak,” ujarnya.
Centya menyayangkan sikap perusahaan pengembang atas kurangnya komunikasi kepada warga. Ia menuturkan, sudah ada pertemuan antara pihak pengembang dengan warga, namun hanya beberapa warga saja yang terlibat.
Warpel juga menuntut PT Tanrise Property Indonesia mengembalikan berkas-berkas yang didapat dari warga, seperti absen, kuisioner, dan beberapa foto. Menurutnya berkas-berkas tersebut tidak didapatkan secara sah.
Lebih lanjut, Centya berharap Pemkot Malang dapat memfasilitasi audiensi warga dengan pihak pengembang. Ia menegaskan, pertemuan antar pihak perlu dilakukan di tempat yang netral dan tanpa upaya menggiring opini warga.
“Kami harapkan, Pemkot Malang selaku pemangku kebijakan, gelarlah audiensi. Hadirkan semua pihak, supaya tidak menimbulkan pertanyaan dan kesalahpahaman warga,” pungkasnya. (ws13/rhd)