Sidoarjo, SERU.co.id – Eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang kerap disapa Gus Muhdlor divonis penjara 4 tahun 6 bulan, Senin (23/12/2024). Lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK 6 tahun 4 bulan. Atas kasus korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani mengatakan, putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Juanda Sidoarjo menetapkan Gus Mudlor sebagai tersangka korupsi. Pihaknya menjatuhkan vonis pidana terhadap Gus Mudlor selama 4 tahun 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara,” seru Ni Putu Sri Indayani, Senin (23/12/2024).
Selain vonis penjara, Gus Muhdlor juga dibebankan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
“Apabila dalam waktu sebulan sejak dinyatakan inkracht dan terdakwa tidak bisa mengganti, maka digantikan pidana penjara 1,5 tahun,” jelasnya.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dimana telah meminta, memotong dan menyimpan uang pemotongan insentif para pegawai ASN BPPD.
“Menyatakan terdakwa Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan. Bersalah melakukan dalam Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” terangnya.
Selain itu, hal yang meringankan bagi terdakwa Muhdlor, antara lain terdakwa tidak pernah dipenjara, sopan, kooperatif selama proses peradilan. Serta mempunyai tanggungan sebagai kepala keluarga.
Hal yang memberatkan, terdakwa terbukti meminta, memotong dan menerima uang insentif para pegawai ASN BPPD digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagai pejabat pemerintahan, terdakwa tak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Dengan putusan tersebut, JPU KPK maupun tim kuasa hukum terdakwa Muhdlor memilih untuk pikir-pikir. Sikap yang diambil JPU ini lantaran vonis kepada terdakwa Muhdlor jauh di bawah tuntutan.
“Kami pikir-pikir,” ucap Jaksa KPK, Johan Dwi.
Adapun tuntutan JPU KPK pada sidang sebelumnya, pidana 6 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 3 tahun kurungan penjara.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu, KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian, Siska Wati.
OTT tersebut terkait pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen. Mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp8,544 miliar. Dalam kasus ini Ari Suryono divonis 5 tahun penjara dan Siska Wati divonis 4 tahun penjara. (sda1/rhd)