Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam pelayanan publik dengan meraih penghargaan dari Ombudsman RI. Predikat ‘Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024’ diberikan dalam acara di Hotel JW Marriott Surabaya. Penghargaan ini menegaskan peran Polresta dalam menciptakan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.
Wakapolres Malang Kota, AKBP Adhitya Panji Anom, menerima langsung penghargaan tersebut. Ia hadir mewakili Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, yang selama ini aktif memperkuat pelayanan publik. Pada kesempatan itu, penghargaan diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih, didampingi Kepala Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin.
“Penganugerahan ini bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus berinovasi,” seru AKBP Adhitya, Sabtu (14/12/2024).
Ia menegaskan, pelayanan publik harus terus ditingkatkan agar masyarakat mendapatkan haknya secara adil. Menurutnya, penghargaan ini menjadi bukti nyata Polresta Malang Kota tetap konsisten menjaga pelayanan berkualitas.
Polresta Malang Kota berhasil meraih posisi terbaik 2 (kedua) dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024. Peringkat pertama dalam kategori yang sama diraih oleh Polres Lamongan. Hasil ini menunjukkan, institusi kepolisian di Jawa Timur mulai berkomitmen meningkatkan kualitas layanan.
Prestasi ini semakin menguatkan tekad Polresta Malang Kota untuk mempertahankan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sejak 2020, Polresta telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB. Hal ini menjadi dasar kuat bagi Polresta dalam menciptakan layanan publik yang bersih dan profesional.
AKBP Adhitya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Polresta. Ia menekankan, penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran yang menjaga standar pelayanan tinggi.
“Kami akan terus berupaya agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Lebih lanjut, AKBP Adhitya menyebutkan, pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap program Polresta. Ia berharap, masyarakat merasa dilibatkan dalam kebijakan dan pelayanan yang diberikan. Dengan demikian, hubungan antara masyarakat dan institusi kepolisian dapat semakin erat.
Penghargaan ini diberikan Ombudsman RI sebagai bentuk apresiasi atas pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi. Ombudsman menilai aspek-aspek seperti transparansi, efisiensi, dan kesesuaian layanan dengan standar. Pelayanan yang diberikan Polresta dinilai cepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sebagai informasi, maladministrasi yang sering ditangani Ombudsman meliputi penundaan layanan, penyalahgunaan wewenang, dan pungutan liar. Polresta Malang Kota berhasil membuktikan, pelayanan publik bisa berjalan tanpa pelanggaran tersebut. Hal ini menjadi contoh positif bagi instansi lainnya di Jawa Timur.
Acara penganugerahan ini dihadiri oleh para Walikota, Bupati, dan 25 Kapolres di Jawa Timur. Banyak institusi kepolisian yang mendapat penghargaan atas komitmen mereka dalam pelayanan publik. Namun, Polresta Malang Kota tetap menunjukkan konsistensi dalam memberikan layanan terbaik.
Dengan kepemimpinan Kombes Pol Nanang Haryono, Polresta Malang Kota berharap menjadi teladan bagi instansi lain. Harapan besar disematkan agar Polresta terus memberikan pelayanan profesional dan bebas korupsi. Prestasi ini diharapkan, menjadi langkah awal untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani masyarakat.
(ws12/mzm)