Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota menggelar rekontruksi kasus pembunuhan dengan korban Nanik Suyatni (85), warga Jalan Mayar, RT16, RW 08, Kelurahan Sukun, Kota Malang, Selasa (13/12/2022). Pelakunya Rakhmad Irwanto alias Iwan (40), yang tak lain anak angkatnya. Ia emosi dan menghajar korban karena permintaan uang tak dihiraukan.
Wakil Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis menerangkan, proses rekontruksi ini bertujuan untuk memperjelas posisi korban, saksi dan terlapor di saat kejadian tersebut.
“Tersangka sudah memperagakan. Harapannya, rekonstruksi ini dapat memberikan gambaran kepada kami dan pihak kejaksaan untuk melihat peristiwa sebenarnya,” seru AKP Wasis, setelah melakukan rekontruksi.
Sehingga dengan ini, nantinya hasil visum pada tubuh Nanik dapat dicocokkan dengan apa yang telah dilakukan tersangka. Dalam kesempatan tersebut juga dihadirkan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyaksikan secara langsung rekontruksi itu.
“Sehingga relevansi adegan ini dan autopsi bisa meyakinkan jaksa bahwa yang terjadi adalah pembunuhan yang dilakukan tersangka,” paparnya.
Diketahui dalam rekontruksi itu terdapat 25 adegan yang telah diperagakan korban, bermula dari Iwan sebelum melakukan kekerasan kepada Nanik. Sampai melakukan tindak kekerasan hingga menghilangkan nyawa ibu angkatnya tersebut.
Menurut AKP Wasis, untuk saat ini tidak ada alat yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Tersangka menggunakan tangan kosong untuk memukul dan mencekik leher korban.
“Harapannya (visum) untuk membuktikan, bahwa tangan itu yang digunakan untuk melukai korban,” paparnya.