Dishub Kota Malang Uji Coba Penataan Parkir Kayutangan Heritage Sebelum Nataru

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, sedang menjelaskan kepada awak media. (ws12) - Dishub Kota Malang Uji Coba Penataan Parkir Kayutangan Heritage Sebelum Nataru
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, sedang menjelaskan kepada awak media. (ws12)

Malang, SERU.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang merencanakan uji coba penataan parkir di kawasan Kayutangan Heritage, sebelum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penataan ini bertujuan memberikan kenyamanan baik bagi pengunjung wisata maupun masyarakat setempat. Dishub bekerja sama dengan DPUPRPKP untuk melakukan kajian struktur gedung (eks Bank Mandiri Syariah) sebelum fasilitas ini digunakan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, uji coba parkir akan dilakukan beberapa hari ke depan. Uji coba ini bertujuan untuk mengetahui kapasitas lahan parkir yang dapat dimanfaatkan.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap, uji coba ini dapat berjalan dengan lancar, agar pada saat Nataru nanti, parkir dapat digunakan secara optimal,” seru Widjaja, saat ditanya awak media, Jumat (6/12/2024).

Menurutnya, gedung yang akan digunakan sebagai lahan parkir ini merupakan bangunan peninggalan Belanda. Ia optimis, target pemanfaatan gedung ini dapat tercapai sebelum Rabu (25/12/2024) mendatang.

“Sebelum dimanfaatkan, kami (uji coba) memastikan bahwa gedung ini layak digunakan untuk parkir kendaraan roda dua,” jelasnya.

Widjaja juga menegaskan, penataan parkir ini menjadi bagian dari persiapan pemerintah Kota Malang untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pun telah menyiapkan area parkir di Kayutangan sebagai langkah awal.

“Korlantas Polri mengharapkan pemerintah menyediakan lahan parkir di kawasan yang banyak dikunjungi wisatawan,” katanya.

Skenario penataan parkir di kawasan Kayutangan sudah dibahas dalam rapat dengan instansi terkait. Menurutnya, Dishub memutuskan parkir di sisi kanan jalan hanya diperbolehkan untuk kendaraan roda 2 (dua).

“Sementara itu, parkir di sisi kiri jalan diperuntukkan bagi kendaraan roda 4 (empat) di bagian pinggir jalan,” ujarnya.

Widjaja menjelaskan, lebih lanjut mengenai aturan parkir sudah disusun. Aturan ini dibuat untuk mengoptimalkan penggunaan ruang parkir dan menjaga kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.

“Untuk kendaraan roda 2 (dua), parkir hanya diperbolehkan di lekukan jalan, sedangkan kendaraan roda 4 (empat) tidak boleh parkir di jalan utama,” tambah Widjaja.

Pembangunan fasilitas parkir yang lebih besar akan dilakukan dalam beberapa tahap. Saat ini, masih menunggu proses pembangunan yang sedang berlangsung, termasuk lelang untuk pemilihan konsultan.

“Kami berharap proses ini dapat berjalan sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan, sehingga fasilitas parkir dapat segera digunakan,” tuturnya.

Widjaja juga mengungkapkan, setelah pembangunan selesai, proyek ini akan melibatkan penyedia kontruksi untuk tahap berikutnya. Pembangunan fasilitas parkir ini diperkirakan akan selesai pada bulan September tahun 2025.

“Proses seleksi tender kontruksi diperkirakan memakan waktu sekitar 1 (satu) bulan,” ujarnya.

Untuk memastikan kelancaran operasional parkir, Dishub Kota Malang juga melibatkan petugas parkir dari jajaran terkait. Sebelum penerapan aturan baru, sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga akan dilakukan terlebih dahulu.

“Kami memastikan bahwa petugas parkir akan mengarahkan kendaraan sesuai dengan skenario yang telah kami buat,” jelas Widjaja.

Ia berharap, masyarakat yang biasa parkir di area yang belum diatur, dapat memahami pentingnya fasilitas parkir yang tertata dengan baik. Ia mengajak masyarakat untuk mendukung program penataan ini demi kelancaran dan kenyamanan bersama.

“Pemilik kendaraan seharusnya memiliki tempat parkir sendiri, dan kami ingin memberikan solusi yang lebih baik melalui penataan parkir ini,” tutupnya. (ws12/rhd)

Pos terkait