Divonis 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kasus Perampokan dan Pembunuhan Mangliawan Pakis Ajukan Banding

Divonis 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kasus Perampokan dan Pembunuhan Mangliawan Ajukan Banding

Malang, SERU.co.id – Kuasa hukum kakak beradik Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir, terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan di rumah seorang pendeta di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ajukan banding. Hal tersebut dilakukan karena, dirinya meyakini klienya tidak bersalah atas kasus tersebut.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang tersebut digelar secara terbuka itu. Turut dihadiri para sanak saudara dan tetangga terdakwa, Senin (25/11/2024) sore.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun,” seru Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen Nanang Dwi Kristanto, dalam sidang pembacaan putusan.

Nanang membeberkan, putusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan dari majelis hakim yang memberatkan para terdakwa. Seperti para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban Sri Agus Iswanto (60), meninggal dunia dan Esther Sri Purwaningsih (69), mengalami luka-luka.

“Memperhatikan pasal 365 ayat 4 KUHP,” terangnya.

Dalam sidang tersebut, Hakim juga membacakan hasil tes DNA dalam kasus tersebut terbukti terdapat kemiripan 63,6 persen dengan DNA M Iqbal Faisal Amir. Dan 59,6 persen kemiripan dengan DNA Wahid Hasyim Affandi.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Henru Purnomo mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim terhadap kasus tersebut. Menurutnya, putusan yang ditetapkan kepada kedua terdakwa tidak melihat terhadap fakta yang sebenarnya.

“Banding karena ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Hakim tidak melihat apa yang terjadi dengan fakta sebenarnya. Jadi kita banding,” terangnya.

Saat disinggung, apa yang menjadi pertimbangan pihaknya melakukan banding. Henru menyebut jika kakak beradik yang merupakan kliennya itu tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan tersebut.

“(Banding karena hukuman 18 tahun?) Karena faktanya tidak seperti itu. Seharusnya bebas,” terangnya.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto menambahkan, terkait banding adalah hak dari para terdakwa. Sedangkan pihaknya akan melakukan pengajuan terhadap atas dulu hingga batas waktu tujuh hari.

“Ya itulah mereka kalau mereka masih menganggap putusan hakim itu tidak benar tidak sesuai fakta hukum. Ya nanti bisa dikeluarkan dibanding ya, di memori banding. Biasanya kalau terdakwa banding kita lapor pimpinan dulu, tunggu 7 hari nanti kita tentukan sikap. Karena jaksa harus lapor pimpinan dahulu,” terang Deddy. (wul/mzm)

Pos terkait