KPU Batu Sosialisasi PKPU No.17 dan PKPU 18 Tahun 2024 pada Masyarakat

Batu, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.17 Tahun 2024 dan PKPU 18 Tahun 2024 kepada masyarakat, di Samara Hotel, Batu, Minggu (24/11/2024). Sosialisasi ini digelar saat memasuki masa tenang, usai tahapan kampanye yang sudah berjalan.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu, Tommy Rusy Diantoro mengatakan, sosialisasi ini diadakan karena PKPU baru saja menerima PKPU 17 dan 18 Tahun 2024 tersebut. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, semua masyarakat memahami pentingnya PKPU 17 dan 18 Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

“Dari berbagai pihak termasuk LO dari Paslon Cagub Cawagub dan Paslon Cawali dan Cawawali sengaja kita undang untuk bisa “sinau bareng” tentang PKPU 17 dan 18 ini,” serunya.

Thomy, sapannya mengatakan, dalam PKPU 17 Tahun 2024 terdapat hal-hal penting terkait dengan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Yakni mulai pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di TPS. Dimana para anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai memetakan tempat-tempat atau lokasi yang dimungkinkan untuk menjadi TPS.

“Di wilayah Kota Batu ini untuk menemukan luasan yang ideal tempat pemungutan suara yang sesuai dengan peraturan PKPU ini sedikit gampang-gampang susah,” serunya.

Selain itu disosialisasikan pula tentang teknis pendistribusian Kotak Suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilakukan pada Selasa, 26 November 2024. Hal ini untuk memudahkan koordinasi pengamanan dari Linmas maupun dari pihak Kepolisian. Saat penyerahan Kotak suara ke PPS, para Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) juga diundang untuk datang dan hadir, serta ikut bertandatangan perihal penerimaan kotak suara.

“Karena ini hanya 2 kotak suara (Pilgub dan Pilkada), maka kami memberi jadwal kepada teman-teman PPS yang telah disampaikan kepada teman-teman KPPS, Kotak Suara didistribusikan pada pukul 05.00 pagi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Thomi, KPPS harus dapat memastikan, TPS sudah berdiri dan siap untuk digunakan pagi hari tanggal 27 November 2024 pada pukul 05.00 pagi. Teknis ini dinilai lebih efektif, daripada Kotak Suara sudah didistribusikan pada H-1 pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

“Ini malah akan ada pertanyaan yang sangat banyak, maka ini penting untuk menjadi perhatian kita semua,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Batu, Marlina, giliran memaparkan tentang PKPU 18 Tahun 2024. Marlina, sapaannya memaparkan tentang dipersiapkannya aplikasi SIREKAP sebagai alat bantu rekapitulasi hasil suara yang menjadi pegangan KPU. SIREKAP ini merupakan aplikasi yang dikembangkan sendiri oleh Anak Bangsa dan telah diujicobakan serentak sebanyak 2 kali.

“Di seluruh Indonesia bisa langsung mempublikasikan melalui SIREKAP tersebut dan bisa terbaca pada hari ini juga, inshaAllah langsung terupdate saat itu juga,” imbuhnya.

Marlina juga menambahkan, SIREKAP tersedia dalam bentuk Web dan SIREKAp Mobile. Khusus SIREKAP Mobile, hanya digunakan oleh KPPS di TPS. Daei 7 (tujuh) KPPS ada 2 personil yang memegang aplikasi SIREKAP, yakni SIREKAP 1 dan SIREKAP 2. SIREKAP 1 dan 2 akan saling melengkapi da berjalan bersama untuk saling support. Selain itu SiIREKAP juga dipegang oleh PPK.

“Inilah semangat untuk mempublikasikan data yang akurat dan cepat yang menjadi tujuan kita dari SIREKAP,” pungkasnya.

Acara Sosialisasi ini dihadiri oleh Komisioner KPU Batu, Bawaslu Batu, PPK dan PPS, Panwascam, PKD se-Kota Batu, Kepolisian dan Kodim 0818 Malang-Batu dan Camat/Lurah se-Kota Batu. Hadir pula dari Bakesbangpol, Pemantau Pilkada Batu LO (penghubung) dari Paslon Cagub-Cawagub dan Paslon Cawali- Cawawali Batu serta Awak media. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait