Surabaya, SERU.co.id – Ivan Sugiamto, telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Polrestabes Surabaya. Tersangka perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya ini, juga dikenakan pasal berlapis.
“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama tiga jam, tersangka langsung dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Kamis (14/11/2024) malam.
“Pasal yang disangkakan Pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP ancaman hukuman 3 tahun penjara,” lanjut Dirmanto.
Lebih jauh diterangkan, sampai saat ini untuk penetapan tersangka hanya yang bersangkutan.
“Untuk motif bahwa yang bersangkutan ini tidak terima anaknya yang dibully,” terangnya.
Baca juga: Ivan Sugiamto Ditangkap di Bandara Juanda Surabaya
Nantinya pihak penyidik akan memanggil beberapa saksi ahli dan tiga saksi tambahan dari orang tua dan saksi korban.
“Jadi tiga saksi tambahan yang kami sampaikan tadi itu, merupakan saksi korban dan kedua orang tua,” tandasnya.
Kombes Pol Dirmanto juga mengimbau kepada masyarakat, agar bisa menyelesaikan masalah khususnya masalah anak dengan kepala dingin.
“Tentunya kami mengimbau kepada masyarakat, apabila anaknya itu berseteru dengan anak atau kasus anak dengan anak ini monggo diselesaikan dengan kepala dingin,” harapnya. (iki/ono)