Pemkab dan Bea Cukai Malang Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal melalui Kesenian Bantengan

Pemkab dan Bea Cukai Malang Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal melalui Kesenian Bantengan
Sosialisasi gempur rokok ilegal melalui pertunjukan kesenian bantengan di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. (wul)

Malang, SERU.co.id – Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang melalui Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Malang melakukan Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal. Dalam bentuk pertunjukan Kesenian Bantengan Lereng Semeru di Rest Area Lumba-lumba, Kecamatan Turen, Sabtu (19/10/2024) malam.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang menerangkan, kegiatan ini upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam mengedukasi masyarakat. Terkait bahaya dan dampak yang disebabkan membeli, menyimpan atau mengedarkan rokok ilegal.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat semakin paham, peredaran rokok ilegal itu menghambat pemasukan pendapatan negara. Kemudian peredaran rokok ilegal itu, rokok yang tanpa diawasi dan memiliki dampak berbahaya,” seru Firmando, saat dikonfirmasi SERU co.id di lokasi kegiatan, Sabtu (19/10/2024) malam.

Dari sisi kandungan, lanjut Firmando, pemerintah tidak bisa menjamin apa yang ada di dalam rokok ilegal. Dimana rokok legal ada kandungan yang dapat mengganggu kesehatan, sementara rokok ilegal sama sekali tidak diketahui kandungannya sehingga lebih berbahaya.

Pemkab dan Bea Cukai Malang Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal melalui Kesenian Bantengan
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang menerangkan peran serta masyarakat dalam gempur rokok ilegal. (wul)

“Apalagi yang ilegal tidak ada hasil laboratoriumnya, akan sangat berbahaya bagi masyarakat,” imbuhnya.

Disinggung terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang, Firmado tidak menampik jika peredarannya cukup tinggi. Hal tersebut dibuktikan dari hasil sitaan penindakan yang dilakukan pihaknya beserta tim gabungan lainnya di tahun ini.

Baca juga: Bea Cukai Malang Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal

“Kami tidak bisa mengatakan bagaimana ya, tapi kenyataan saat operasi bersama terakhir, kita masih mendapati barang bukti adanya rokok ilegal. Jadi peredarannya cukup kencang juga di Kabupaten Malang, mungkin karena rentang harga rokok ilegal dan legal ini terlalu jauh. Sehingga masyarakat lebih mencari rokok yang murah, ini yang menjadi permasalahannya,” bebernya.

Firmando menyebut, kegiatan kesenian bantengan kini tengah banyak digandrungi masyarakat, sehingga menjadi salah satu sarana sosialisasi yang sangat efektif. Berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan, kesenian bantengan merupakan salah satu kegiatan yang mudah dipahami oleh masyarakat untuk melakukan sosialisasi.

Pemkab dan Bea Cukai Malang Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal melalui Kesenian Bantengan
Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang mengajak peran serta masyarakat mencegah peredaran rokok ilegal melalui komunitas kesenian bantengan. (wul)

“Ada tiga kegiatan yang bisa untuk sosialisasi, yakni kegiatan kesenian, olahraga dan keagamaan. Harapannya, agar masyarakat bisa lebih bijak dalam membeli rokok. Selain itu peran serta masyarakat sangatlah amat penting untuk menekan angka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang ini,” tandasnya.

Senada,  Pemeriksa Bea dan Cukai Malang, Hendro Tri Nur mengaku, kegiatan ini adalah bentuk kerja keras Bea Cukai bersama Pemkab Malang. Dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang tak dilengkapi pita cukai, pita cukai palsu, cukai bekas dan salah peruntukan.

Baca juga: Bea Cukai Malang Masif Gencarkan Gempur Rokok Ilegal

“Jangan sekali-sekali beli atau menerima dan mengedarkan, karena ada sanksi hukumnya dan tidak sebanding dengan untung yang diperoleh. Rokok ilegal kan terbagi menjadi empat, yaitu rokok polos, pita cukai palsu, cukai bekas dan salah peruntukan,” terangnya.

Dirinya juga menyebut, jika peran serta masyarakat adalah ujung tombak paling ampuh untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal.

“Sebenarnya yang paling penting itu peran serta masyarakat, karena kita tidak bisa mengawasi seluruh lokasi di Malang. Jika masyarakat mengetahui ada tetangga atau pengusaha yang melakukan tindakan ilegal atau jual beli dan produksi rokok ilegal. Bisa disampaikan kepada kami, kerahasiaan identitas Anda terjamin,” beber Hendro. (DiskominfoKab.Malang/adv/wul/rhd)

disclaimer

Pos terkait