Malang, SERU.co.id – Bea Cukai Malang melakukan pemusnahan jutaan batang rokok dan ratusan liter miras ilegal, bukti hasil penindakan rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Hasil dari kolaborasi Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Kegiatan pemusnahan digelar di PT Alam Sinar di Dusun Krajan, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Kamis (17/10/2024).
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo menjelaskan, pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi gabungan dari 28 penindakan. Mulai dari bulan April hingga Agustus 2024, dengan total barang bukti yang cukup fantastis.
“Total 6.106.828 batang rokok ilegal berbagai merk dan 376 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Adapun total nilai barang tersebut mencapai Rp8 milyar dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp4 milyar,” seru Gunawan.
Gunawan menjelaskan, keberhasilan penindakan Barang Kena Cukai ilegal ini merupakan hasil dari kerja dari seluruh pihak. Bentuk sinergi profesional antara Kantor Bea dan Cukai Malang dengan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Malang, serta dukungan masyarakat.
Dari awal tahun 2024 hingga 17 Oktober 2024, pihaknya telah memusnahkan barang bukti 17.474.692 batang rokok ilegal berbagai merek dan 1.727 liter MMEA ilegal. Dengan nilai barang mencapai Rp23 milyar dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp12 milyar.
“Sementara di tahun 2023 telah dilaksanakan pemusnahan 19.988.188 batang rokok ilegal berbagai merek dan 459,60 liter MMEA ilegal. Total nilai barang tersebut mencapai Rp23 milyar dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp13 milyar,” jelasnya.
Gunawan juga menghimbau, kepada masyarakat untuk menjalankan usaha secara resmi, agar tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal. Untuk proses pengurusan izin menjalankan usaha industri hasil tembakau, dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, Agus Sudarmadi menghimbau, kepada masyarakat agar menjalankan usaha pabrik rokok secara resmi. Serta tidak membeli rokok ilegal yang masih beredar di pasaran.
“Pengurusan perizinan untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya atau gratis,” bebernya.
Sedangkan Plt. Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menuturkan, pemusnahan ini adalah langkah penting mengedukasi masyarakat. Terkait barang-barang berbahaya yang tidak memenuhi syarat hukum. Sehingga tidak merugikan semua pihak, termasuk masyarakat sendiri dan negara.
“Semoga masyarakat paham peredaran rokok ilegal, alkohol tanpa cukai dan barang lainnya ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Maka dengan ini pemerintah melalui bea cukai serius untuk memberantas segala bentuk pelanggaran cukai,” terang Didik.
Menurutnya, sosialisasi melalui Gempur Rokok Ilegal ini harus digaungkan semua pihak, baik dari Pemkab maupun bea cukai.
“Insya Allah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang bisa ditekan,” tandas Didik.
(DiskominfoKab.Malang/adv/wul/rhd)