Bea Cukai Malang Masif Gencarkan Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai Malang sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui kegiatan Deklarasi Damai dan Doa Lintas Agama. (ist) - Bea Cukai Malang Masif Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui kegiatan Deklarasi Damai dan Doa Lintas Agama. (ist)

Malang, SERU.co.id – Peredaran rokok ilegal menjadi salah satu faktor penyebab kerugian negara, sehingga menjadi tantangan bagi berbagai pihak di Kota Malang. Sehingga Bea Cukai Malang masif gencarkan Gempur Rokok Ilegal kepada semua pihak.

Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Malang, Beny Setyawan mengatakan, Malang Raya menjadi salah satu wilayah produsen dari praktik peredaran rokok ilegal.

Bacaan Lainnya

“Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia,” seru Beny Setyawan, dalam acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Mapolresta Malang Kota, Rabu (25/9/2024).

Terdapat empat golongan yang termasuk dalam rokok ilegal. Pertama, rokok polos tanpa pita cukai, kedua rokok dengan pita cukai bekas yang sebelumnya pernah dipakai. Ketiga, salah peruntukan, dan terakhir keempat, pita cukai palsu.

“Salah satu contohnya, ketika ada rokok dari perusahaan A menggunakan pita cukai dari perusahaan B yang lebih murah. Keempat praktik tersebut jelas menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara,” terang Beny.

Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Malang, Beny Setyawan. (ist) - Bea Cukai Malang Masif Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Malang, Beny Setyawan. (ist)

Beny menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan cukai, dan bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat. Serta memperkuat kepatuhan para stakeholders dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Dimana terlaksana melalui sumbangsih dukungan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) Kota Malang.

“Dana ini sebenarnya dari Malang, yang disetorkan ke Pemerintah Pusat dalam bentuk cukai, dan dikembalikan ke daerah. Dan alhamdulillah, di tahun ini Kota Malang berhasil mendapatkan DBH CHT sebesar Rp49 miliar. Dan digunakan untuk kegiatan-kegiatan seperti sosialisasi, penegakan hukum, dan sebagainya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Beny menyebutkan, Kota Malang patut berbangga diri. Sebab dari sekian triliun APBN yang diterima negara, sebanyak Rp27 triliun merupakan hasil yang disumbangkan oleh cukai dari Malang Raya. Nilai ini bahkan mengalahkan sumbangsih dua kota besar lain di Indonesia, yaitu Kota Surabaya dan Kota Semarang.

“Hal ini tidak lain karena sinergi dan kolaborasi apik yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah dan penegak hukum,” ucap Beny.

Maka dari itu, dirinya juga mengingatkan para peserta sosialisasi yang sebagian besar merupakan aparat penegak hukum. Serta warga masyarakat turut berperan aktif dalam menggempur praktik rokok ilegal khususnya di Kota Malang. Dengan melaporkan praktik yang ditemukan ke Dirjen Bea Cukai Kanwil Malang.

“Kiranya ada yang menemukan atau menindak rokok yang diduga ilegal, kami mohon kerja samanya untuk menghubungi kami. Baik di Kantor Bea Cukai Malang maupun di Kantor Wilyah Bea Cukai yang ada di Arjosari. Kami selalu siap 24/7,” terangnya.

Semua pihak dilibatkan dalam Gempur Rokok Ilegal. (ist) - Bea Cukai Malang Masif Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Semua pihak dilibatkan dalam Gempur Rokok Ilegal. (ist)

Secara terpisah, Penjabat (Pj.) Walikota Malang, Iwan Kurniawan, ST, MM menyampaikan, komitmen Pemkot Malang dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Pemkot Malang senantiasa berkoordinasi dengan Bea Cukai dalam gerakan Gempur Rokok Ilegal.

“Untuk memerangi peredaran rokok ilegal dibutuhkan komitmen kuat serta peran aktif dan kolaborasi berbagai pihak. Sehingga dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Serta bisa terwujud optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai yang juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (rhd)

disclaimer

Pos terkait