Malang, SERU.co.id – AW (32), warga Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, berhasil diringkus Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gondanglegi, usai menggasak puluhan gram emas dan uang tunai di sebuah rumah yang tengah ditinggal penghuninya, 13 Oktober 2024 lalu. Dan satu tersangka lainnya masih dalam proses pemburuan oleh polisi.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menjelaskan, rumah yang digasak terduga pelaku merupakan kediaman TU (49), warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Dan berhasil diringkus di tempat bersembunyi yakni rumah saudaranya di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Kamis (17/10/2024) lalu.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang merupakan eksekutor spesialis rumah kosong,” seru Dadang, Jumat (19/10/2024).
Dadang menerangkan, aksi pencurian tersebut terjadi saat kondisi rumah kosong ditinggal pemilik rumah pergi ke pasar untuk berjualan. Kemudian diketahui oleh TU, saat dirinya pulang dari pasar dan mendapati pintu masuk utama dan kamarnya sudah dalam keadaan terbuka,
“Waktu korban pulang ke rumah, ia mendapati kondisi pintu rumah sudah terbuka,” ungkapnya.
Setelah diperiksa, laci tempat menyimpan barang berharga dirinya menyadari jika uang tunai sebanyak Rp9 juta serta perhiasan emas berupa cincin dan gelang seberat total 43,24 gram telah hilang.
Tak hanya itu saja, dua unit Ponsel milik korban juga raib digondol pelaku, total barang hilang TU diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp50 juta.
“Dalam penangkapan tersebut, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 4 juta serta beberapa perhiasan emas yang belum sempat dijual,” terang Dadang.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, dirinya tidak hanya melancarkan aksi pembobolan dan pencurian itu sendiri saja namun bersama satu rekannya yang lain. Dimana untuk saat ini, salah satu pelaku masih dalam proses pemburuan oleh petugas.
Dikatakan Dadang, modus operandi yang digunakan para pelaku agar dapat masuk rumah korban mereka mencongkel pintu belakang rumah tersebut. Kemudian masuk dan menggasak barang-barang berharga.
Dadang menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan AW dalam kejahatan serupa di lokasi lain.
“Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” ungkapnya. (wul/mzm)