Malang, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pendalaman atas perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur. Terbaru, KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Peternakan Jawa Timur, terkait kasus korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas). Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran (TA) 2019–2022.
Dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah tersebut, ada 11 mantan dan anggota DPRD Jatim Daerah pemilihan (Dapil) Malang Raya. Dimana diduga telah menerima dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim dengan nilai anggaran yang beragam. Tim penyidikan dan penindakan KPK saat ini tengah melakukan pendalaman atas perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut.
“Saat ini, tim masih melakukan pendalaman kasus. Bahkan kemarin (Rabu, 16/10/2024), tim telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Peternakan Jawa Timur,” seru narasumber SERU.co.id, yang enggan disebutkan identitasnya.
Disinggung kegiatan tim penyidik dan penindakan KPK di Malang Raya, dia menjawab, tim tersebar di beberapa daerah di Jawa Timur. Namun dirinya belum mengetahui secara pasti, apakah mereka akan kembali melakukan pemeriksaan kepada saksi. Atau akan melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat.
“Saat ini tim sudah disana (beberapa daerah di Jatim), dimungkinkan Malang Raya, wilayah Blitar dan Surabaya. Yang jelas, kalau berada di wilayah Malang Raya, giat KPK terkait dengan penyelidikan atas tersangka Kusnadi,” tandasnya.
Sebagai informasi, ke-11 anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Jatim tersebut, AD menerima jumlah terendah sebesar Rp10.433.492.000. Kemudian penerima dana hibah SP Rp21.146.234.000, DR Rp23.636.818.000, HG Rp29.273.847.000, SU paling banyak sebesar Rp108.729.136.000.
Selanjutnya KP sebesar Rp19.460.934.000, HB sebesar Rp 35.716.422.000, AZ sebesar Rp31.909.847.000, SD sebesar Rp22.815.665.000, JR sebesar Rp26.709.119.000, DH sebesar Rp84.743.095.000.
Dari 11 mantan dan anggota DPRD Jatim Dapil Malang Raya tersebut, ada satu terduga mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Malang. Bahkan, diduga dana pokir tersebut digunakan biaya pencalonkan dirinya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Malang. (rhd)